Dalam pos

Porosbekasi.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memanggil Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi.

Hal ini berkaitan dengan menghilangnya aset milik PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi pasca pembongkaran, yang diserahkan ke Perumda Tirta Patriot.

“Yang asetnya raib entah kemana rimbanya. Ini aset negara, bukan aset warisan. Ini aset negara yang harus dipertanggungjawabkan ke publik,” ujar Ketua LSM Tri Nusa Kota Bekasi, Maksum Alfarizi, Jumat (9/5/2025).

Pria yang akrab disapa Mandor Baya itu menegaskan, sejak Agustus 2024, pihaknya terus mempertanyakan perihal pembongkaran aset tersebut ke pihak-pihak terkait.

“Mulai dari Dirut PDAM Tirta Patriot, Bhagasasi, sekda dan inspektorat juga kebagian aset daerah, semua jawabannya bikin bingung karena semua mengacu ke PDAM Tirta Patriot dan tertuang di dalam surat jawaban yang kami layangkan. Semua kurang tau, jadi siapa yang tau? Pihak ketigakah yang tau?” tanya Mandor Baya.

Karena itu LSM Tri Nusa juga terus menyurati Inspektorat Kejari untuk melakukan evaluasi dan audit keuangan PDAM Tirta Patriot, berdasarkan berkas laporan data yang mereka serahkan. Hal ini juga berlandaskan peraturan pengelolaan aset daerah/negara serta tantang keuangan daerah/negara.

“Dan kepada KPM, dalam hal ini Wali Kota Bekasi dan juga BPKP, kami berharap segera panggil Direktur Utama Perumda Tirta Patriot dan segera RUPS dan kami juga akan melaporkan ini ke Gubernur Jawa Barat,” katanya.

Mandor Baya menegaskan, pihaknya sudah menyerahkan laporan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan akan segera ditindaklanjuti. Pihak Kejari juga telah dua kali melayangkan surat panggilan untuk klarifikasi.

“Pada hari Kamis, surat panggilan kedua dari Kejari Kota Bekasi. Ini satu bentuk keseriusan kejaksaan dalam menangani laporan masyarakat. Dan LSM Tri Nusa Kota Bekasi siap membantu kinerja Kejari dan siap memberikan data-data yang diperlukan untuk mempercepat proses penyelidikan kasus yang kita laporkan,” tandasnya.

Suhendi Suhaidi
Editor