Dalam pos

Porosbekasi.com – Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, ikut menyoroti praktik pembuangan sampah ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi.

Menurutnya, adanya pengelolaan sampah yang tidak melewati prosedur resmi, berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dalam jumlah yang tidak sedikit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, banyak armada pengangkut sampah, mulai dari baktor hingga truk, masuk ke zona TPA Sumur Batu melalui jalur samping kawasan, bukan dari pintu depan.

Besar kemungkinan seluruh armada tersebut tidak membayar retribusi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, tapi masuk ke kantong oknum tertentu. Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung menahun dan menyebabkan kerugian negara.

Uchok Sky berujar, setiap armada yang masuk dari akses ilegal, diduga membayar setoran kepada oknum petugas UPTD TPA Sumur Batu, dengan tarif per bulan berkisar jutaan hingga puluhan juta, tergantung jenis armada dan kesepakatan bersama.

“Praktik ini jelas-jelas merugikan PAD Kota Bekasi, dimana ada dugaan kuat menjadi permainan dan uangnya masuk ke kantong pribadi oknum di lingkaran UPTD TPA Sumur Batu,” kata Uchok, Senin, 19 Mei 2025.

Ia pun mendesak tindak lanjut kasus ini oleh pihak-pihak terkait. Selain oknum di lingkaran UPTD TPA Sumur Batu, Uchok juga merasa perlu adanya pendalaman kemungkinan keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

“Kalau terjadinya sudah lama, diduga ada pembiaran,” tegasnya.

Berdasarkan temuan ini, Uchok meminta penegak hukum untuk menindaklanjuti guna mencegah kebocoran PAD yang lebih besar. Terlebih kondisi TPA Sumur Batu saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas (overload).

“Ini bukan hanya masalah kebocoran pendapatan, tetapi juga pengelolaan sampah yang tidak transparan dan akuntabel,” tandasnya.