PorosBekasi.com – Proyek penataan bantaran Kalimalang yang digadang sebagai kawasan wisata unggulan “Venesia-nya Bekasi” kini kembali menuai sorotan tajam.
Bukan soal progres pembangunan, melainkan dugaan pola pengelolaan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) resmi membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menyoroti pola kerja sama antara pemerintah daerah, BUMD, dan pihak swasta yang dinilai menyisakan banyak kejanggalan.
Forkim menilai desain proyek Kalimalang sejak awal tidak berjalan dalam koridor perencanaan yang sepenuhnya terbuka.
Keterlibatan PT Mitra Patriot sebagai BUMD dan PT Miju Dharma Angkasa (MDA) sebagai mitra swasta disebut tidak hanya sebatas kerja sama teknis, tetapi diduga sudah menyentuh pola pengaturan yang lebih kompleks.
“Ini tidak rasional. Bagaimana mungkin perusahaan dengan kapasitas finansial mikro bisa menyuntik dana CSR setara raksasa pertambangan atau properti?” ujar Mulyadi, Ketua Forkim, Senin 6 April 2026.
Pernyataan itu merujuk pada dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Miju Dharma Angkasa yang disebut mencapai Rp36 miliar, meski perusahaan tersebut tercatat memiliki modal dasar sekitar Rp50 juta.
Yang turut menjadi perhatian adalah perubahan status dana tersebut. Awalnya disebut sebagai hibah CSR pada Agustus 2025, namun kemudian dalam perkembangan berikutnya muncul skema Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Mitra Patriot dan PT MDA.
Perubahan istilah ini, menurut Forkim, bukan sekadar administrasi, melainkan berpotensi mengubah struktur legalitas dan alur pengelolaan dana proyek secara signifikan.
Di saat yang sama, PT MDA juga ditetapkan sebagai pemenang proyek pengelolaan senilai Rp48 miliar melalui mekanisme yang disebut melibatkan skema right to match.
“Apakah CSR Rp36 miliar itu adalah ‘tiket masuk’ untuk menguasai proyek Rp48 miliar? Ada indikasi kuat keterlibatan kepala daerah dalam mendesain skema yang menguntungkan pihak tertentu. Anggaran CSR ini pun disebut secara berulang dan berubah – ubah, dimana Wali Kota pernah menyebut sebesar Rp36 miliar pada 2025 dan Rp33 miliar pada 2026,” tegasnya.
Di luar aspek pendanaan, Forkim juga menyoroti aspek legalitas pelaksanaan proyek. Perwal No. 20 Tahun 2025 yang menetapkan PT Mitra Patriot sebagai operator tunggal dinilai tidak sejalan dengan keterlibatan pihak swasta dalam skema KSO.
Selain itu, proyek ini juga disebut belum memiliki kejelasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang terbuka, serta belum menunjukkan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perum Jasa Tirta II sebagai pengelola wilayah sumber daya air Kalimalang.
Pemanfaatan ruang milik jalan (rumija), termasuk untuk aktivitas komersial seperti kontainer kuliner di bawah Tol Becakayu, juga ikut disorot karena berpotensi menggunakan aset negara tanpa dasar izin yang jelas.
Forkim juga menyoroti lonjakan dan tumpang tindih rencana pembiayaan proyek. Dalam dokumen RKAP 2025, kebutuhan investasi disebut sudah tercukupi sebesar Rp48,1 miliar.
Namun kemudian muncul tambahan anggaran dari APBD Kota Bekasi sebesar Rp30 miliar serta hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp60 miliar pada 2026.
Jika digabung dengan kontribusi swasta, total nilai proyek ini disebut mendekati Rp140 miliar dalam periode 2025–2026.
“Kami meminta KPK membedah kasus ini agar uang negara dan dana publik tidak menjadi ‘bancakan’ atas nama pembangunan,” cetus Mulyadi.
Ia menegaskan, laporan ini bukan sekadar soal pembangunan fisik, tetapi menyangkut integritas pengelolaan aset publik di daerah.
“Apakah proyek ini murni untuk mempercantik kota, atau justru merupakan desain sistematis untuk “memindahkan” kekayaan publik ke kantong – kantong oknum. Kini kita tinggal menunggu Langkah yang akan diambil oleh penegak hukum, dan kami serahkan kepercayaan publik ini kepada KPK untuk mengusut semuanya,” tandasnya.







Tinggalkan Balasan