Dalam pos

PorosBekasi.com – Penanganan cepat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak hanya menuai apresiasi, tetapi juga memunculkan sorotan lebih luas soal konsistensi penegakan hukum di tubuh aparat negara.

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, menilai respons TNI dalam kasus ini memberi pesan kuat tentang pentingnya keterbukaan di tengah hubungan yang kerap sensitif antara militer dan masyarakat sipil.

“Di tengah relasi historis yang kerap tegang antara kelompok masyarakat sipil dan militer, respons cepat ini mengirimkan pesan penting: bahwa hukum tetap harus ditegakkan tanpa memandang posisi korban maupun potensi adanya sensitivitas institusional,” ujarnya dalam keterangannya dikutip, Kamis (19/3/2026).

Dalam kasus ini, TNI telah menahan empat prajurit yang diduga sebagai pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 18 Maret 2026.

Pusat Polisi Militer TNI memastikan proses hukum berjalan melalui mekanisme peradilan militer sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi sekaligus memastikan prosedur internal tetap dihormati.

Selamat melihat, kecepatan TNI dalam mengungkap pelaku menjadi indikator penting adanya perubahan pendekatan di tubuh institusi.

“Transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mutlak dalam demokrasi modern,” katanya.

Namun, menurutnya, apresiasi tersebut tidak bisa dilepaskan dari perbandingan dengan penanganan kasus serupa di institusi lain.

Ia menyinggung kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang sempat menjadi perhatian publik karena prosesnya dinilai lambat dan menyisakan pertanyaan besar.

“Polri memiliki kapasitas teknologi yang sangat maju, mulai dari digital forensik hingga biometric, yang telah terbukti efektif dalam banyak pengungkapan kasus kriminal,” jelas Selamat.

Meski demikian, ia menilai tantangan terbesar justru muncul ketika perkara menyentuh internal lembaga. Dalam situasi tersebut, publik kerap mempertanyakan objektivitas penegakan hukum.

“Apakah hukum ditegakkan secara objektif, atau justru dikompromikan demi menjaga citra?” tandas Selamat.

Ia menegaskan, transparansi bukan hanya soal membuka informasi, tetapi juga soal keberanian institusi untuk konsisten menegakkan hukum tanpa tebang pilih.

Dalam konteks ini, penanganan kasus Andrie Yunus dinilai bisa menjadi tolok ukur bagi institusi lain dalam membangun kembali kepercayaan publik.

Porosbekasicom
Editor