PorosBekasi.com – Barisan Muda Bekasi (BMB) menggelar aksi demo di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Massa mendesak lembaga anti rasuah itu untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.
KPK diminta segera menelusuri dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di perusahaan air minum milik daerah tersebut.
Utamanya terkait dugaan keterlibatan mantan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi berinisial URS dalam sejumlah kebijakan yang dinilai bermasalah.
Ketua Barisan Muda Bekasi, Juhartono, mengungkapkan adanya sejumlah indikasi penyimpangan, terutama dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi pada TA 2015. Nilai dana disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut BMB, anggaran itu semestinya digunakan untuk revitalisasi jaringan pipa serta program sambungan air bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, mereka menduga pemanfaatan dana tersebut tidak berjalan sesuai peruntukan.
Selain persoalan penyertaan modal, massa aksi juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengadaan pompa distribusi di Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Pondok Ungu.
Program pengadaan tersebut dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang terealisasi di lapangan.
BMB menilai proses pengadaan itu perlu diaudit secara menyeluruh karena diduga tidak berjalan secara transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.
Tak hanya itu, organisasi kepemudaan tersebut juga meminta KPK menelusuri laporan harta kekayaan mantan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi yang dinilai memiliki ketidaksesuaian antara jumlah kekayaan dengan riwayat jabatan yang pernah diemban.
“Kami hadir di depan KPK untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Bekasi agar dugaan praktik korupsi di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi tidak dibiarkan berlarut-larut. Kami meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Juhartono, Selasa (10/3/2026).
BMB juga mendorong aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan, termasuk penyalahgunaan kewenangan hingga potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, lanjut Juhartono, pihaknya menilai dugaan penggunaan identitas ganda yang berkaitan dengan pihak terlapor perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Pada aksi tersebut, BMB akan secara resmi menyerahkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta indikasi TPPU di Perumda Tirta Bhagasasi. Sebagai langkah lanjutan, BMB berencana kembali menggelar aksi di Gedung KPK, pada Rabu (11/3/2026).
“Bekasi tidak boleh menjadi sarang korupsi. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai proses hukum berjalan secara transparan dan adil,” tegas Juhartono.
BMB menyatakan aksi tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk mendorong pengelolaan badan usaha milik daerah yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.







Tinggalkan Balasan