PorosBekasi.com – Proses hukum dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai memasuki tahap persidangan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Sarjan, pengusaha asal Bekasi, Senin (9/3/2026).
Persidangan berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja dengan nomor perkara 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg. Sarjan didakwa terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini menyita perhatian publik karena sebelumnya juga menyeret nama mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang lebih dulu ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi penindakan.
Penangkapan tersebut terkait dugaan suap, gratifikasi, hingga praktik pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam sidang perdana itu, jaksa menghadirkan tim penuntut yang terdiri dari tujuh orang, yakni Ahmad Husin Madya, Ramaditya, M Irmansyah, Budi Santoso, Agus Subagya, Toni Indra, dan Ade Azharie.
Meski proses persidangan terhadap Sarjan telah dimulai, hingga kini jadwal sidang untuk Ade Kuswara Kunang maupun sang ayah, H.M Kunang, belum tercantum dalam agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Penyidik sebelumnya juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan Sarjan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Proyek tersebut disebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring proses persidangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap ijon proyek, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), sebagai penerima suap, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai pemberi suap.
KPK mencatat, aliran uang untuk praktik ijon Ade Kuswara dengan SRJ melalui HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar, yang diserahkan bertahap sebanyak empat kali.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis, 18 Desember 2025.
Atas perbuatannya, ADK dan HMK disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sementara SRJ dijerat sebagai pihak pemberi suap.





Tinggalkan Balasan