Dalam pos

PorosBekasi.com – Tri Adhianto, dituding melakukan kebohongan publik setelah mengklaim tidak pernah menerima aduan terkait tunggakan gaji eks karyawan BUMD PT Mitra Patriot (Perseroda).

Pernyataan Tri yang terkesan amnesia mendadak ini, memicu reaksi keras karena dianggap berbanding terbalik dengan bukti yang ada.

Eks karyawan PT Mitra Patriot, Ari Lestari Sinaga, secara tegas membantah pernyataan Tri.

Ia menyebut pengaduan sudah dilayangkan jauh-jauh hari sejak April 2024, melalui akun media sosial resmi sang kepala daerah.

“Tidak benar, bohong itu. Kami sempat mengadu sebelumnya kepada wali kota loh,” ujar Ari, Kamis (12/2/2026).

Ari mengungkapkan, pengaduan dilakukan melalui akun Instagram resmi Wali Kota Bekasi, pada 16 April 2024.

Tri Adhianto. (Istimewa/Dok)

Saat itu, ia meminta bantuan agar hak gaji yang belum dibayarkan segera diselesaikan. Kondisi para mantan karyawan disebutnya sudah di titik sulit.

“Saya memberanikan diri mengadu karena gaji belum dibayar. Untuk bertahan hidup saja, kami sampai harus berutang kepada teman,” ungkapnya.

Tak hanya menerima pesan, Ari menyebut Tri Adhianto bahkan membalas secara langsung. Dalam balasan itu, wali kota mengakui kondisi perusahaan sedang bermasalah.

“Perusahaannya tidak dalam kondisi baik-baik saja,” tulis Tri saat itu melalui akun resminya.

Lebih jauh, Tri juga disebut memberi janji penyelesaian.

“Segera kita cari solusi terbaik,” demikian jawaban yang diterima Ari kala itu.

Namun hingga hampir dua tahun berlalu, janji tersebut tak pernah terealisasi. Sisa gaji dan pesangon yang ditunggu tak kunjung dibayarkan. Para mantan karyawan merasa hanya diberi harapan tanpa realisasi.

“Kami hanya berharap gaji dan pesangon segera diselesaikan. Apalagi wali kota sendiri mengatakan pemerintah wajib mengayomi seluruh warganya. Tapi sampai sekarang nasib kami seperti dibiarkan,” ujarnya.

Kontradiksi mencolok muncul saat Tri Adhianto, di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Selasa 10 Febuari 2026, berkelit dan mengklaim belum pernah menerima laporan apa pun terkait persoalan tersebut.

“Enggak ah, belum ada laporan. Belum mengadu ke saya,” kelit Tri kepada wartawan.

Ia juga menyebut persoalan itu menjadi ranah BUMD dan harus melalui mekanisme mediasi bertahap.

“Ya itu kan urusannya ada di BUMD, diselesaikan oleh BUMD. Terus itu kan ada bertahap yang namanya mediasi, ada permintaan, ada penawaran, nanti tinggal gimana yang paling baiknya,” katanya.

Ironisnya, di saat yang sama Tri tetap menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi warganya.

“Ya semuanya ini kan warga masyarakat Kota Bekasi, jadi artinya itu menjadi kewajiban pemerintah untuk mengayomi seluruh warganya,” ujarnya.

Di titik inilah publik berhak mempertanyakan integritas dan konsistensi kepemimpinan. Jika komunikasi dan janji solusi memang pernah disampaikan pada April 2024, maka pernyataan “belum ada laporan” bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan persoalan serius soal kejujuran pejabat publik.

Seorang wali kota bukan admin media sosial yang bisa berlindung di balik dalih teknis. Jabatan publik melekatkan tanggung jawab moral dan politik.

Ketika warga mengadu soal hak hidupnya, gaji dan pesangon, respons tak boleh berhenti pada balasan pesan singkat.

Janji yang tak ditepati dan pernyataan yang berubah-ubah hanya akan mempertegas kesan bahwa nasib rakyat kecil kerap kalah oleh narasi pencitraan.

Jika benar pemerintah wajib mengayomi seluruh warga, maka pembuktian tak cukup dengan retorika—ia harus hadir ditengah tengah rakyat dalam tindakan nyata.

Porosbekasicom
Editor