Dalam pos

PorosBekasi.com – Dugaan penggunaan rekening yang tidak tercatat dalam laporan keuangan Perumda Tirta Bhagasasi kembali disorot.

LSM Baladaya melayangkan tambahan alat bukti kedua ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan meminta aparat penegak hukum tidak mentolerir praktik yang mereka sebut sebagai “rekening siluman”.

Laporan tersebut berkaitan dengan rencana pemasangan retikulasi jaringan perpipaan untuk perumahan di wilayah pelayanan Cabang Cibarusah.

Dalam prosesnya, pembayaran disebut menggunakan rekening Bank BJB Syariah Bekasi atas nama Perumda Tirta Bhagasasi, namun rekening itu diduga tidak tercantum dalam neraca keuangan perusahaan daerah tersebut.

Ketua Umum LSM Baladaya, Izhar Ma’sum Rosadi, menyatakan pihaknya telah menyerahkan tambahan bukti dan memperluas tembusan laporan hingga ke tingkat pusat.

“Hari ini kami sampikan surat tambahan bukti kedua ke Kejari Kabupaten Bekasi, dengan tembusan ke Presiden, Kepala Kejagung, Ketua Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, dan PLT Bupati Bekasi c.q Inspektorat Kabupaten Bekasi,” ujar Izhar, dikutip Rabu (11/2/2026).

“Bahwa dengan tambahan alat bukti tersebut perkara tersebut adalah perkara dengan penyelidikan , penyidikan dan pembuktian dengan tingkat yang sangat mudah untuk di laksanakan bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, karena pihak Perumda Tirta Bhagasasi sudah mengakui hal tersebut pembuatan rekening siluman tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 23 November 2025, DPP LSM Baladaya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan pembayaran pemasangan jaringan distribusi air bersih di wilayah Cibarusah yang diajukan oleh PT xxx. Lalu pada 2 Februari 2026, mereka juga mengajukan permohonan informasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

Izhar menilai perkara ini bukan kasus yang rumit untuk ditangani aparat penegak hukum.

“Kasus pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan kategori mudah/sangat terang dugaan pelanggaran tindak pidana korupsinya, sebagaimana publik mengetahui bahwa institusi Kejaksaan dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sangat ahli dibidang tersebut karena terlatih dengan pendidikan dan latihan yang dikeluarkan biayanya,” paparnya.

“Kita harus mendukung Bapak Prabowo Subianto sebagai panglima penegak hukum dan keamanan yang sangat bertekad dan berani memberantas korupsi dan menjamin aparat penegak hukum tidak diintervensi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tambahnya.

Baladaya juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghentikan proses hukum.

“Harapan kami, APH tidak mentolerir atas perbuatan menggunakan rekening fiktif untuk menerima pembayaran tersebut. Dalam perkara tindak pidana korupsi, pengembalian atau penggantian kerugian negara tidak menghapuskan proses pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan demikian maka perbuatan dugaan korupsi tersebut sudah sepatutnya harus dihadapkan di meja pengadilan,” tegas Izhar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Perumda Tirta Bhagasasi maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait perkembangan laporan tersebut.

Publik kini menanti, apakah dugaan rekening yang tak tercatat dalam neraca keuangan perusahaan daerah itu benar-benar akan dibuka terang di meja hijau atau kembali tenggelam dalam proses birokrasi

Porosbekasicom
Editor