PorosBekasi.com – Pemerintah bersiap mengambil langkah besar untuk mengatasi persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Melalui kebijakan pemutihan iuran dan denda, peserta mandiri kelas 3 yang selama ini menunggak diharapkan bisa kembali mengakses layanan kesehatan tanpa dibebani utang masa lalu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penghapusan piutang iuran BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
“Saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta kelas 3,” kata Purbaya, kepada wartawan, dikutip Selasa (10/2/2026).
Menurut Purbaya, akumulasi tunggakan iuran selama ini menjadi penghalang utama bagi peserta untuk kembali mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Akibatnya, banyak warga kehilangan jaminan kesehatan hanya karena tidak mampu melunasi kewajiban yang menumpuk.
Lewat skema pemutihan tersebut, peserta kelas 3 diharapkan dapat langsung kembali menjadi peserta aktif tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Langkah ini sekaligus ditujukan untuk memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara nasional.
Sebagai informasi, besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3 saat ini sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan. Dari jumlah tersebut, pemerintah memberikan subsidi Rp7.000, dengan pembagian Rp4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 oleh pemerintah daerah.
Purbaya menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan kelompok rentan tetap memperoleh perlindungan kesehatan.







Tinggalkan Balasan