Porosbekasi.com – Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) mendesak Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang segera mencopot Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan, terkait wanprestasi kinerja dan dugaan korupsi.
Hal ini menyusul pemecatan Direktur Umum dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) Bupati Bekasi, baru-baru ini. Ketua Umum ARB, Machfudin Latif mengapresiasi pemecatan kedua pimpinan tersebut. Namun, ia juga mendesak evaluasi terhadap kinerja Dirut Tirta Bhagasasi yang dinilai sarat tindak pidana.
“Pemberhentian direksi dan dewan pengawas sudah sesuai dengan PP 54/2017, bahwa KPM yaitu Bupati bisa memberhentikan sesuai dengan evaluasi yang telah dilakukan” ujar Latif ketika awak media, Kamis, 9 Mei 2025.
“Bupati Bekasi juga wajib memberhentikan dirut dan memeriksa alokasi anggaran penyertaan modal Tirta Bhagasasi TA 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi yang diduga dikorupsi dan disalahgunakan untuk mendanai salah satu calon Bupati Bekasi, yang notabene lawan bupati terpilih saat ini pada momentum Pilkada kemarin,” ungkapnya.
Selain itu, Latif menyebut Dirut Perumda Bhagasasi juga terbukti memiliki rangkap jabatan dengan Ketua Koni Kabupaten Bekasi dan ini sangat akan berdampak pada optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan unjuk rasa di kantor bupati dan Kantor Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi untuk mendesak pencopotan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi.







Tinggalkan Balasan