PorosBekasi.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat suara menanggapi riuh narasi di media sosial yang menuding adanya permainan kotor di balik suntikan dana ratusan triliun rupiah ke himpunan bank milik negara (Himbara).
Isu tersebut bahkan menyeret nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang disebut-sebut “tertipu” oleh perbankan pelat merah.
Narasi provokatif itu dinilai bukan sekadar keliru, tetapi menyesatkan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kebijakan fiskal pemerintah. Kemenkeu pun membantahnya secara tegas melalui kanal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Berita yang menyatakan ‘Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, telah tertipu Bank Himbara Rp200 T – para banker pengkhianat rakyat Indonesia. Purbaya kalah 1-0 dengan para banker, adalah HOAKS,” tulis PPID Kemenkeu melalui akun Instagramnya dikutip Minggu, 25 Januari 2025.
PPID Kemenkeu menegaskan, informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan sengaja dibingkai untuk memicu kecurigaan publik terhadap pemerintah dan sektor perbankan.
“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya,” tegas PPID lagi.
Dalam unggahan klarifikasi itu, Kemenkeu juga menampilkan foto Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan seragam biru tua khas kementerian, dengan penanda besar bertuliskan “Hoaks”, sebagai upaya meluruskan persepsi publik yang telanjur terdistorsi.
Dana Pemerintah dan Agenda Penurunan Suku Bunga
Isu suntikan dana ini sejatinya bermula dari pernyataan resmi Purbaya saat rapat kerja perdana bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 10 September 2025. Dalam forum terbuka itu, ia menyampaikan rencana penempatan dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke bank-bank Himbara.
Dana tersebut bukan uang “baru”, melainkan dana pemerintah yang sebelumnya mengendap di Bank Indonesia (BI), dan dialihkan sebagai strategi untuk memperkuat likuiditas perbankan sekaligus mendorong ekspansi kredit ke sektor riil.
Skema awal penempatan dana mencakup Rp55 triliun masing-masing ke Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI, Rp25 triliun ke Bank BTN, serta Rp10 triliun ke Bank Syariah Indonesia (BSI) yang telah menerima likuiditas per 12 September 2025.
BSI menjadi satu-satunya bank non-pelat merah yang ikut menerima dana tersebut, dengan pertimbangan perannya dalam memperluas akses layanan keuangan syariah, khususnya di Provinsi Aceh.
Kucuran dana kembali berlanjut pada 10 November 2025 dengan tambahan Rp76 triliun. Rinciannya, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp25 triliun, sementara Bank DKI memperoleh Rp1 triliun.
Dengan demikian, total dana yang telah ditempatkan pemerintah mencapai Rp276 triliun, yang secara kebijakan ditujukan untuk menekan biaya dana perbankan dan membuka ruang penurunan suku bunga kredit.
Di tengah derasnya arus disinformasi, klarifikasi Kemenkeu menjadi penegasan bahwa kebijakan fiskal dan perbankan tidak bisa dibaca secara serampangan—apalagi dibingkai dengan narasi pengkhianatan tanpa basis data dan konteks yang utuh.







Tinggalkan Balasan