PorosBekasi.com – Kerja sama antara Perusahaan Daerah (PD) Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy (FOE) sepanjang 2011–2019 berakhir tanpa memberi sumbangsih apa pun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Alih-alih menjadi sumber pemasukan, kemitraan ini justru meninggalkan beban finansial dan polemik hukum yang panjang.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai hasil kerja sama tersebut sebagai ironi besar.
PD Migas tercatat hanya menerima bagi hasil sebesar USD 480.493,92, yang seluruhnya terserap untuk membayar utang financial support kepada FOE.
Alhasil, kontribusi ke PAD Kota Bekasi nol, sementara PD Migas masih menyisakan utang Rp8,38 miliar per Juli 2019.
“BUMD yang seharusnya menjadi mesin pencetak uang untuk daerah, justru menjadi beban yang terus-menerus merugi. Ini bukan sekadar kegagalan bisnis, ini adalah pengkhianatan terhadap mandat pendiriannya sendiri,” kata Iskandar, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, audit investigatif BPKP pada Februari 2020 membuka rangkaian persoalan serius. Mulai dari penandatanganan MoU tanpa persetujuan DPRD, penunjukan FOE yang tidak mengikuti prosedur Pertamina, hingga isi Joint Operating Agreement (JOA) yang bertentangan dengan Perda pembentukan PD Migas. Selain itu, PD Migas juga tidak memegang kendali operasional maupun keuangan.
BPKP sempat merekomendasikan renegosiasi JOA. Upaya tersebut dilakukan PD Migas dengan dukungan Pemerintah Kota Bekasi, namun ditolak FOE yang justru menarik seluruh penawarannya.
“Itu menunjukkan itikad tidak baik untuk memperbaiki kerja sama,” ujar Iskandar.
Perjalanan hukum pun berliku. Setelah kalah di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung, dengan pertimbangan hakim yang berpegang pada asas janji harus ditepati, PD Migas akhirnya memenangkan perkara di Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 985 K/Pdt/2022.






Tinggalkan Balasan