Dalam pos

PorosBekasi.com – Keputusan PT Pertamina EP mengelola Sumur Gas Jatinegara secara mandiri mulai awal 2026, menandai berakhirnya skema kerja sama operasi migas di Kota Bekasi.

Namun, alih kelola ini tidak sekadar mengakhiri kemitraan bisnis, melainkan memunculkan babak baru perdebatan yang merambah isu tata kelola, relasi pusat–daerah, hingga pengawasan antikorupsi, menyusul adanya laporan masyarakat sipil ke KPK.

Lapangan migas Jatinegara yang berada di Kecamatan Jatisampurna, kawasan padat penduduk dengan sensitivitas sosial tinggi, kini menjadi sorotan publik.

Meski kontribusinya tidak dominan terhadap lifting nasional, keberadaannya strategis bagi daerah karena berkaitan langsung dengan Dana Bagi Hasil (DBH) serta keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai representasi kepentingan lokal.

Sejak 2005, Pertamina EP memegang Wilayah Kerja Migas Jatinegara hingga 2035 di bawah pengawasan SKK Migas.

Dalam perjalanannya, berbagai skema kemitraan diterapkan, termasuk kerja sama operasi (KSO) yang melibatkan PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dan mitra swasta Foster Oil Energi Pte Ltd. Skema ini awalnya ditujukan untuk memperkuat kapasitas teknis dan finansial BUMD daerah.

Namun, kerja sama tersebut tidak berjalan mulus. PT Migas menyatakan telah memenuhi persyaratan administratif untuk perpanjangan kerja sama, termasuk persetujuan internal Pertamina EP pada 2024 serta penyerahan bank garansi. Meski demikian, kesepakatan tidak berlanjut ke tahap final, hingga akhirnya Pertamina EP memilih menghentikan skema kemitraan dan mengambil alih pengelolaan secara penuh.

Langkah ini sekaligus mengakhiri peran PT Migas Kota Bekasi dan Foster Oil di Lapangan Jatinegara.

Di sisi lain, keputusan tersebut dinilai sebagai titik balik yang memicu pertanyaan publik, terutama terkait transparansi pengambilan keputusan dan dampaknya terhadap kepentingan daerah.

Polemik kemudian melebar ke ranah pengawasan hukum. Lembaga Swadaya Masyarakat Trinusa melaporkan dinamika pengelolaan dan kerja sama Lapangan Migas Jatinegara ke KPK.

Laporan itu mendorong penelusuran terhadap proses kerja sama, perubahan kebijakan, serta potensi kerugian negara dan daerah.

Hingga kini, laporan tersebut masih berstatus pengaduan masyarakat dan belum ditindaklanjuti ke tahap penegakan hukum.

Meski demikian, keberadaannya menambah dimensi baru dalam polemik Jatinegara, dari sekadar isu bisnis energi menjadi persoalan akuntabilitas publik.

Bagi Pertamina EP, pengelolaan mandiri diproyeksikan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat kendali operasi, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Namun, di tengah sorotan publik dan laporan ke KPK, langkah ini juga dipersepsikan sebagai upaya meredam konflik berkepanjangan antar-mitra yang berpotensi menimbulkan risiko hukum dan reputasi.

Pemerintah Kota Bekasi memilih sikap moderat. Tri Adhianto menegaskan penghormatan terhadap kewenangan Pertamina EP sebagai pemegang wilayah kerja, sembari menekankan kepentingan daerah.

“Yang terpenting bagi kami adalah hak-hak daerah tetap terpenuhi dan aktivitas produksi memberi dampak positif bagi masyarakat Kota Bekasi,” ujarnya belum lama ini.

Sikap tersebut mencerminkan posisi daerah yang berhati-hati: tidak masuk ke ranah sengketa bisnis, namun tetap menuntut kepastian manfaat fiskal dan sosial, terutama di kawasan permukiman padat yang bersinggungan langsung dengan aktivitas migas.

PT Migas Kota Bekasi sendiri berada dalam sorotan. Sejak penyertaan modal Rp3,15 miliar pada 2009, BUMD ini telah menyetorkan Rp3,75 miliar kepada Pemkot Bekasi hingga 2025.

Meski secara finansial dinilai telah mencapai titik impas, dinamika kerja sama dan laporan ke KPK menempatkan perusahaan daerah tersebut dalam perhatian publik.

Manajemen PT Migas menyatakan penghentian kerja sama merupakan kewenangan pemegang wilayah kerja dan bagian dari dinamika kebijakan energi nasional.

Perusahaan menyatakan siap kooperatif apabila diperlukan klarifikasi oleh aparat penegak hukum, sekaligus membuka opsi diversifikasi usaha, termasuk pengelolaan sumur rakyat di wilayah lain.

Di tengah dinamika tersebut, isu Participating Interest (PI) kembali mencuat. PT Migas menyatakan akan terus memperjuangkan hak daerah, baik melalui DBH maupun PI.

Namun, pengalaman Jatinegara menegaskan bahwa PI bukan hak otomatis, melainkan bergantung pada kebijakan operator dan persetujuan SKK Migas, serta menuntut mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Kasus Jatinegara kini berada di persimpangan kebijakan energi nasional, konflik kemitraan bisnis, dan pengawasan antikorupsi.

Laporan ke KPK memperkuat pesan bahwa pengelolaan migas tidak hanya soal produksi dan penerimaan, tetapi juga tentang tata kelola yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.

Belum adanya kesimpulan hukum membuat polemik ini masih terbuka. Namun satu hal jelas, pengalihan pengelolaan Sumur Gas Jatinegara telah mengubah lanskap perdebatan publik dari keputusan bisnis semata menjadi cermin ujian transparansi dan desentralisasi sektor migas di Indonesia.

Porosbekasicom
Editor