PorosBekasi.com – Polemik utang RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi yang disebut mencapai Rp70 miliar, terus bergulir.
Besarnya nilai kewajiban serta dampaknya terhadap layanan dan hak pegawai, menempatkan persoalan ini di luar ranah teknis rumah sakit dan menuntut pengawasan politik serta administratif dari DPRD Kota Bekasi hingga lembaga pengawas di tingkat nasional.
Sebagai rumah sakit daerah yang dibiayai APBD, RSUD CAM bertanggung jawab penuh kepada publik. Setiap defisit, kewajiban, dan risiko fiskal semestinya disampaikan secara terbuka dan konsisten. Namun hingga kini, informasi yang beredar justru diwarnai perbedaan narasi dan minim data rinci.
Kewajiban Menggantung, Data Tak Terbuka
Informasi yang berkembang di ruang publik menyebut kewajiban keuangan RSUD CAM mencakup utang kepada penyedia obat dan alat kesehatan, pembayaran gas medis serta reagen laboratorium, hingga hak tenaga kesehatan dan pegawai yang dilaporkan tertunda.
Masalahnya, hingga saat ini belum ada pemaparan resmi yang komprehensif terkait komposisi utang, asal tahun anggaran, maupun skema dan tenggat penyelesaian.
Kekosongan data ini memicu spekulasi, keresahan internal, serta kekhawatiran masyarakat terhadap keberlangsungan kualitas layanan kesehatan.
Beda Narasi Pemkot dan RSUD
Publik juga mencatat adanya perbedaan pernyataan antara manajemen RSUD CAM dan Pemerintah Kota Bekasi, termasuk Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, terkait status kewajiban sekitar Rp70 miliar tersebut.
Manajemen RSUD menilai kewajiban itu sebagai utang operasional BLUD yang masih berjalan, belum seluruhnya jatuh tempo, dan belum final secara audit.
Sementara Pemkot Bekasi memandangnya sebagai beban kewajiban keuangan daerah yang harus diakui dan dikelola sebagai risiko fiskal.
Perbedaan sudut pandang ini menjadi persoalan ketika disampaikan ke publik tanpa basis data yang sama. Akibatnya, muncul kesan inkonsistensi dan saling meniadakan.






Tinggalkan Balasan