PorosBekasi.com – Manajemen RSUD Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi membantah terkait utang rumah sakit yang disebut-sebut mencapai Rp70 miliar.
Bantahan disampaikan langsung oleh Direktur RSUD CAM Ellya Niken Pertiwi bersama jajaran direksi, pada Rabu, 14 Januari 2026.
Pernyataan sang Dirut sontak memantik sorotan publik, salah satunya terkait rekam jejak dan transparansi kekayaan pimpinan rumah sakit pelat merah itu. Sebelum dilantik secara definitif, Niken sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama.
Ia diangkat menjadi Direktur Utama RSUD CAM oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada awal September 2025, menggantikan Kusnanto Saidi yang dimutasi menjadi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bekasi.
Sebelumnya, Ellya Niken Pertiwi diketahui merupakan pejabat internal RSUD CAM yang menjabat Wakil Direktur Pelayanan Medik di RSUD CAM.
Di tengah bantahan isu kerugian rumah sakit, perhatian publik turut tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ellya Niken Pertiwi.
Berdasarkan LHKPN periodik 2024 saat masih menjabat Wakil Direktur Pelayanan Medik, total kekayaan Niken tercatat sebesar Rp10.209.380.198 atau lebih dari Rp10 miliar.
Dalam laporan tersebut, kekayaan Niken terdiri atas tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp4,8 miliar, alat transportasi dan mesin Rp1,2 miliar, harta bergerak lainnya Rp3,3 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp868 juta. Niken juga tercatat tidak memiliki utang.
Namun, salah satu item dalam LHKPN tersebut menjadi perhatian, yakni kepemilikan mobil Honda CR-V tahun 2021 yang dilaporkan diperoleh dari hadiah dengan nilai Rp550 juta. Keterangan LHKPN tidak merinci asal pemberian hadiah tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN sepanjang 2025 mencapai 98,89 persen.
Pada periode tersebut, sebanyak 242 LHKPN diperiksa untuk kepentingan penyelidikan dan pendalaman pengaduan masyarakat, dengan 60 laporan di antaranya diserahkan ke Kedeputian Penindakan karena ditemukan indikasi korupsi.
“LHKPN merupakan salahsatu instrumen pencegahan Korupsi yang diharapkan dapat mendorong transparansi harta penyelenggara negara,” demikian penyampaian di akun Instagram resmi KPK.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD CAM Kota Bekasi Ellya Niken Pertiwi masih enggan menjawab saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, terkait rincian utang RSUD maupun pihak pemberi hadiah mobil.






Tinggalkan Balasan