Oleh: Naufal Al Rasyid, SH., MH
(Direktur LBH FRAKSI ’98)
PEMERINTAH telah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional UU No. 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru UU No. 20 Tahun 2025 secara efektif mulai Jumat, 2 Januari 2026, ini menandai transisi hukum pidana Indonesia dan meninggalkan warisan kolonial.
Meskipun masih ada perdebatan, terutama mengenai penghinaan presiden atau lembaga negara (vide, Pasal 218 KUHP jo.
Pasal 240 KUHP) dan larangan seks di luar nikah atau zina (vide, Pasal 411 KUHP jo. Pasal 413 KUHP) karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi.
Namun, pemerintah menekankan pentingnya melindungi martabat negara dan individu dengan syarat delik aduan untuk zina dan penghinaan presiden agar tidak disalahgunakan.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia. Transisi ini, tidak hanya menyangkut perubahan norma tetapi juga perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, keadilan restoratif, dan due process of law (Arief, Barda Nawawi, 2016).
Pada tataran inilah, hakim harus menemukan hukum yang kemudian menggunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum yang dihadapinya dalam menyelesaikan adanya perselisihan tafsir antara KUHP dan KUHAP baru dengan kepastian hukum dan keadilan.
Memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan,
“hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Karena itu, hakim wajib turut serta dalam menentukan hal yang merupakan hukum atau yang bukan merupakan hukum.
Hakim terkadang harus membuat aturan hukum (judges making law) dan judicial activism yang dipergunakan untuk menyelesaikan suatu sengketa dengan menciptakan hukum (judge made law).




Tinggalkan Balasan