PorosBekasi.com – Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM) menilai penjualan puluhan armada bus Transpatriot milik PT Mitra Patriot, menyimpang dari aturan pengelolaan aset daerah dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas keuangan negara.
Proses pelepasan aset tersebut, bahkan dinilai mengesampingkan peran DPRD sebagai lembaga pengawas, sehingga memunculkan dugaan adanya pengambilan keputusan sepihak oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Ketua FORKIM, Mulyadi, menegaskan penjualan bus Transpatriot tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga mengindikasikan pengabaian terhadap asas akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
PT Mitra Patriot sebelumnya telah melakukan penilaian aset melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) setelah memperoleh persetujuan dari Tri Adhianto selaku pemegang saham BUMD.
Hasil appraisal tersebut menetapkan nilai wajar bus Transpatriot berada di kisaran Rp170–175 juta per unit.
“Hasil KJPP itu produk hukum administratif yang sah, objektif, dan independen. Nilai appraisal tersebut seharusnya menjadi dasar utama dalam setiap keputusan pelepasan aset. Mengabaikannya sama saja dengan menabrak prinsip aturan,” ujar Mulyadi, Sabtu (10/1/2026).
Namun, dalam praktiknya, hasil penilaian tersebut justru diabaikan. Direksi PT Mitra Patriot menjual bus dengan harga sekitar Rp150 juta per unit melalui balai lelang swasta iBid Astra, bukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai lembaga resmi negara.
Alasan efisiensi yang disampaikan Direksi PTMP, yakni perbedaan komisi lelang antara balai lelang swasta dan KPKNL, dinilai FORKIM tidak rasional dan menyesatkan.
“Dalih efisiensi ini menyesatkan. Kerugian negara tidak diukur dari selisih komisi, tetapi dari penurunan nilai aset. Ketika appraisal menyatakan Rp170–175 juta lalu dijual Rp150 juta, maka ada potensi kerugian Rp20–25 juta per unit. Ini logika terbalik dan merugikan keuangan negara,” papar Mulyadi.
Pihaknya juga menyoroti penandatanganan berita acara pelepasan aset yang dilakukan oleh pemegang saham bersama Direksi PTMP.
Menurutnya, persetujuan struktural tidak serta-merta menghalalkan keputusan yang bertentangan dengan regulasi.
“Persetujuan struktural tidak otomatis membenarkan keputusan yang menyimpang dari aturan. Jika dasar hukumnya cacat, maka seluruh prosesnya menyalahi aturan secara hukum,” katanya.
Ia pun membandingkan kasus penjualan 29 bus Transpatriot dengan perkara tunjangan perumahan (TUMPER) DPRD Kabupaten Bekasi, yang berujung pada proses pidana akibat pengabaian hasil penilaian KJPP.
“Di Kabupaten Bekasi, mengubah hasil KJPP berujung pidana. Di Kota Bekasi, justru penurunan nilai aset dianggap Wajar. Ini ironis, Kalau di Kota Bekasi ini namanya mendegradasi nilai aset daerah, sedangkan di Kabupaten Bekasi tujuannya memperkaya kepentingan. Polanya sama, motifnya berbeda, tapi sama-sama melanggar asas hukum,” tegas Mulyadi.
Selain soal nilai aset, FORKIM juga menilai pernyataan Wali Kota Bekasi yang menyebut DPRD “sibuk mencari kesalahan tanpa solusi” sebagai sikap yang keliru dan berpotensi menyesatkan publik.
“Pernyataan wali kota itu kebelinger. DPRD memiliki hak dan kewajiban konstitusional dalam fungsi pengawasan, terlebih terkait pelepasan aset strategis daerah,” tegas Mulyadi.
Ia menambahkan bahwa Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 secara tegas mensyaratkan persetujuan DPRD dalam pelepasan aset strategis daerah, termasuk yang dikelola BUMD.
“Faktanya, penjualan 29 bus Transpatriot dilakukan tanpa persetujuan DPRD. Ini bukan sekadar cacat administratif, tetapi pengabaian serius terhadap fungsi pengawasan legislatif. Tindakan tersebut melanggar aturan dan melemahkan prinsip checks and balances dalam pemerintahan daerah,” ujarnya.
Mulyadi menilai kasus ini bukan kejadian tunggal. Ia menyinggung pembatalan proyek PLTSa sebelumnya yang juga dinilai minim pelibatan DPRD.
“Ini bukan kejadian tunggal. Ada pola pengambilan keputusan strategis yang menjauhkan DPRD dari prosesnya. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah,” katanya.
Mulyadi mengingatkan agar klaim efisiensi dan kepatuhan aturan tidak dijadikan pembenaran atas praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Jika hasil penilaian KJPP bisa diabaikan, DPRD dikesampingkan, dan aset strategis dijual sepihak, demi kepentingan sepihak maka sistem pengamanan aset daerah dikatakan runtuh. Ini berbahaya dan harus menjadi perhatian khusus oleh Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan