PorosBekasi.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelontorkan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebesar Rp360 miliar lebih pada Tahun Anggaran (TA) 2025.
Nilai tersebut melonjak signifikan dibandingkan TA 2024 yang tercatat hanya sekitar Rp141 miliar.
Bantuan keuangan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi terkait pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Perjanjian Nomor 160 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 24 Oktober 2021.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Dalam perjanjian tersebut, terdapat sejumlah ruang lingkup kerja sama yang menjadi dasar pemberian bantuan keuangan, antara lain:
1. Pengelolaan lingkungan hidup, meliputi pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), serta pengendalian dampak negatif akibat aktivitas persampahan.
2. Pengaturan jalur dan waktu pengangkutan sampah dari DKI Jakarta ke TPST Bantargebang.
3. Pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak, yang dihitung secara terukur berdasarkan Key Performance Indicator (KPI). Kompensasi tersebut mencakup:
• Pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta kerusakan lingkungan;
• Pemulihan lingkungan hidup;
• Program kesehatan dan pendidikan;
• Bantuan langsung tunai (BLT) dan pertanggungan kematian bagi warga terdampak TPST Bantargebang;







Tinggalkan Balasan