PorosBekasi.com – Pola kontrak sewa kapal laut di lingkungan anak usaha PT PLN (Persero) dinilai menyimpan risiko serius terhadap tata kelola dan akuntabilitas keuangan negara.
Center for Budget Analysis (CBA) menilai kontrak kerja sama yang tidak mencantumkan nilai sewa secara tegas berpotensi membuka celah hukum, khususnya pada PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dan anak usahanya, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (BAG).
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyebut praktik kontrak tanpa nilai yang pasti sebagai bentuk pengelolaan usaha yang tidak lazim untuk perusahaan dengan skala anggaran triliunan rupiah.
Ia menegaskan, kepastian nilai dalam kontrak merupakan syarat dasar agar penggunaan anggaran dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan.
“Angka ini bukan kecil. Karena itu, transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan kontrak menjadi hal yang mutlak,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan catatan CBA, anggaran sewa kapal PLN EPI tercatat sangat besar dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, nilai anggaran sewa kapal mencapai sekitar Rp5,5 triliun, tahun 2023 sebesar Rp5,7 triliun, dan pada 2022 berada di kisaran Rp4,2 triliun.
Uchok mengungkapkan, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna yang merupakan anak usaha PLN EPI, dengan kepemilikan saham langsung sebesar 99,9 persen, pernah menjalin kontrak sewa kapal dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya dalam sedikitnya dua periode. Kontrak pertama ditandatangani pada 1 Juli 2020 dengan Nomor A.3788B/SP.904/DIRUT-2020 untuk kapal Premium Bahari.
Kontrak berikutnya dilakukan pada 2 Januari 2024 dengan Nomor 2430.Pj/KU.406/BA010400/2022 untuk dua kapal, yakni Premium Bahari dan Premier Bahari.
“Masalahnya, dalam kontrak-kontrak tersebut tidak dicantumkan nilai kontrak secara jelas. Yang tertulis hanya bahwa nilai disesuaikan dengan tujuan, berat muatan, dan harga bahan bakar. Kontrak berlaku sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan dan hanya berlaku satu tahun,” jelas Uchok.
Ia menilai kontrak sewa menyewa tanpa nilai yang tegas menyerupai “kuitansi kosong” yang rawan disalahgunakan karena besaran biaya dapat ditentukan kemudian.
“Nilainya bisa besar, bisa juga kecil, tergantung bagaimana nanti diisi. Ini berpotensi merugikan keuangan negara. Dari sini sudah terlihat bahwa PT Pelayaran Bahtera Adhiguna maupun PT PLN Energi Primer Indonesia belum profesional dalam mengelola perusahaan, meskipun mereka mungkin mengklaim memiliki perencanaan yang baik,” tegasnya.
Menurut Uchok, pola kontrak seperti ini seharusnya segera dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia mengingatkan bahwa kontrak yang tidak transparan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.
“Sebaiknya kontrak-kontrak seperti ini dibenahi. Jangan sampai KPK membuka penyelidikan hanya karena kontrak dibuat tidak transparan,” katanya.
Sebagai perbandingan, Uchok mencontohkan kontrak sewa kapal antara PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya dengan Synergy Marine (L) Ltd yang ditandatangani pada 24 Agustus 2020 dengan Nomor Kontrak 5000001002 (LOE).
Dalam kontrak tersebut, nilai sewa kapal MP Prevail dicantumkan secara jelas sebesar USD 2.160.000.
“Kontrak yang baik dan profesional ya seperti itu. Ada nilai yang pasti, jelas, dan bisa diaudit,” ujarnya.
CBA juga mencatat bahwa kerja sama sewa kapal antara PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya dan PT Pelayaran Bahtera Adhiguna menghasilkan pendapatan yang signifikan. Dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, total pendapatan sewa kapal mencapai USD 7.585.854.
“Pendapatannya fantastis, tapi perjanjian kontraknya justru seperti kuitansi kosong. Nilai kontrak bisa saja diisi kapan saja. Ini ngeri,” pungkas Uchok.
Hingga berita ini diturunkan, PT PLN Energi Primer Indonesia dan PT Pelayaran Bahtera Adhiguna belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas penilaian dan peringatan yang disampaikan oleh CBA.





Tinggalkan Balasan