PorosBekasi.com – Aroma kejanggalan tercium dari poyek ambisius Wisata Air Kalimalang di Kota Bekasi yang menelan anggaran ratusan miliar.
Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera melakukan audit menyeluruh terhadap PT Miju Dharma Angkasa, perusahaan yang dikabarkan menyumbang sekaligus mengelola dana CSR senilai Rp36 miliar.
Desakan ini muncul setelah Forkim menemukan fakta mencengangkan, dimana profil PT Miju Dharma Angkasa jauh dari standar entitas bisnis yang layak mengelola dana puluhan miliar.
Ketua Forkim, Mulyadi, menegaskan perlunya audit terhadap laporan keuangan, kewajiban perpajakan, dan legalitas sumber dana CSR.
“Transparansi penting karena proyek ini melibatkan dana publik. Jika ada dugaan ketidakwajaran, harus ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
Proyek Kalimalang dibiayai dari tiga sumber utama, antara lain APBD Kota Bekasi (Rp30 miliar), APBD Provinsi Jawa Barat (Rp60 miliar), dan dana CSR swasta (Rp36 miliar). PT Miju Dharma Angkasa ditunjuk sebagai mitra pengelola oleh BUMD PT Mitra Patriot (PTMP).
Namun, investigasi Forkim menemukan lokasi kantor perusahaan yang diklaim mendanai dan mengelola Rp36 miliar tersebut hanyalah berupa kafe kuliner sederhana, bukan bangunan korporasi berskala besar seperti yang sewajarnya. Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai validitas dan sumber dana CSR tersebut.
Selain persoalan pendanaan, Forkim juga menyoroti dasar hukum kerja sama pengelolaan Kalimalang, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2025.
Perwal ini dinilai sarat kejanggalan karena proses penyusunannya terkesan tertutup dan tidak melibatkan pembahasan dengan DPRD, sebuah prosedur yang berpotensi memicu konflik kepentingan.
“Perwal seharusnya memastikan tata kelola BUMD transparan. Dalam kasus ini, publik justru semakin sulit mengawasi,” ungkap Mulyadi.






Tinggalkan Balasan