Dalam pos

PorosBekasi.com – Keputusan Tri Adhianto melantik Budi Rahman sebagai Camat Medansatria, memicu gelombang kemarahan dari sejumlah kalangan.

Tri Adhianto dianggap mengabaikan etika pemerintahan dan menutup mata terhadap rekam jejak pejabat yang merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika itu.

Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi atau Mandor Baya, ikut mengecam dan menuntut pembatalan pelantikan tersebut.

Keputusan Tri dianggap merendahkan marwah Kota Bekasi, yang disebut masih memiliki banyak sosok kompeten untuk menduduki pemerintahan.

“Dengan dilantiknya mantan penyalahgunaan narkoba sebagai camat Medan Satria, ini seperti tidak ada lagi putra putri terbaik Kota Bekasi,” ungkap Mandor Baya, Sabtu (29/11/2025).

Ia juga menegaskan penolakannya sebagai warga Medansatria yang tak ingin dipimpin oleh seorang yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih menjadi pemakai narkoba.

“Atas nama pribadi dan Lembaga Trinusa, saya sebagai masyarakat Kecamatan Medansatria, menolak keras mantan penyalahgunaan obat terlarang untuk memimpin di wilayah kami,” tegasnya.

Eks Kabid Penanganan Sampah dan Kemitraan DLH Kota Bekasi, Budi Rahman (panah merah) yang sempat terseret kasus penyalahgunaan narkotika, dilantik sebagai Camat Medansatria, Kamis 27 November 2025.

Mandor Baya menilai Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe telah lalai serta tidak menjalankan fungsi kontrol dalam proses penilaian ASN.

Ia menegaskan jika jabatan publik, seperti camat menuntut integritas dan rekam jejak bersih, bukan sekadar kedekatan politik.

“Masa mantan pengguna narkotika diberikan jabatan sebagai camat, apa tidak ada lagi ASN yang memiliki rekam jejak dan lebih layak diangkat sebagai camat,” kecam Mandor.

Porosbekasicom
Editor