PorosBekasi.com – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menuntaskan kasus kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan perusahaan asing Foster Oil and Energy Pte. Ltd.
Uchok meminta kasus ini diusut tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam addendum perjanjian yang diteken saat Tri Adhianto menjabat Plt Wali Kota Bekasi periode 2022–2023.
“Jika sejumlah saksi-saksi, baik yang sudah maupun belum dimintai keterangan, Kejaksaan jangan tebang pilih, siapapun figurnya harus dipanggil,” tegas Uchok, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, praktik dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi di tubuh BUMD, seperti PT Migas Bekasi dapat diungkap melalui audit investigatif oleh lembaga berwenang seperti BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keduanya memiliki mandat kuat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara maupun daerah.
“BPKP memiliki fungsi audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara atau daerah, serta memberikan keterangan ahli di persidangan,” ungkapnya.
Hasil audit BPKP juga dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara dalam proses peradilan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Uchok menambahkan, hasil audit investigatif dan dokumen pendukung lain yang diperoleh penyidik, harus menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum di balik perjanjian kerja sama tersebut.
“Jika semua bukti dokumen dan data sudah didapat, serta pemanggilan sejumlah saksi dimintai keterangan sudah dilakukan, penyelidikan ini seharusnya bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam waktu dekat,” kata Uchok.
Ia menegaskan, CBA akan terus memantau dan mengawal proses hukum agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bekerja profesional serta tidak terjebak dalam tekanan politik maupun kepentingan pihak tertentu.
“Selain mendukung, kami juga mendesak dan akan terus mengawasi proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam kasus dugaan penyimpangan dan pelanggaran hingga dugaan korupsi,” tambahnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi masih menutup rapat informasi terkait pemanggilan sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat Pemkot Bekasi, termasuk mantan direksi PT Migas Bekasi.
Dari informasi yang dihimpun, beberapa pejabat yang telah dimintai keterangan antara lain Kepala Bagian Ekonomi, Kepala Bagian Hukum, mantan Asda III Setda Kota Bekasi, hingga mantan Wali Kota Bekasi periode 2009.
Selain itu, sejumlah mantan dan pejabat aktif PT Migas Bekasi juga dikabarkan telah diperiksa penyidik.
Penyelidikan yang telah berjalan sejak September 2025 ini kini dinantikan publik untuk membuktikan keseriusan Kejari Kota Bekasi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk jika jejak hukum mengarah pada Tri Adhianto.






Tinggalkan Balasan