Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tercatat menerima dana hibah non-APBD dan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan total mencapai Rp661.507.658.146 atau sekitar Rp661,5 miliar sepanjang tahun anggaran 2024.

Angka fantastis itu tertuang dalam Rekapitulasi Hibah Non-APBD dan CSR per Bulan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemkot Bekasi.

Dalam laporan tersebut, tercatat seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bekasi menerima dana hibah dan CSR dengan jumlah yang bervariasi sejak Januari hingga Desember 2024.

Beberapa OPD penerima terbesar antara lain:

• Dinas Pendidikan menerima Rp71.123.750.

• RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid memperoleh Rp743.160.775.

• Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) menjadi penerima tertinggi dengan total Rp191.607.134.586.

• Dinas Kesehatan menerima Rp53.291.883.103,02 atau sekitar Rp53 miliar.

• Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkimtan) Rp25.609.400.000.

• BPBD Kota Bekasi Rp184.146.500.

• Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rp1.757.665.922.

• Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Rp1.291.113.710.

• Dinas Kepemudaan dan Olahraga Rp2.844.129.000.

• BPKAD Rp3.515.642.000.

Selain OPD, masing-masing kecamatan juga menerima hibah dan CSR dalam jumlah yang signifikan. Kecamatan Bekasi Utara tercatat sebagai penerima terbesar dengan total Rp123.260.846.000, disusul:

• Bekasi Timur Rp21.380.784.000

• Bekasi Barat Rp13.313.807.000

• Bekasi Selatan Rp23.531.802.000

• Medansatria Rp17.932.405.000

• Rawalumbu Rp72.729.819.000

• Bantargebang Rp54.709.284.000

• Mustikajaya Rp18.033.213.000

• Jatiasih Rp7.718.294.000

• Pondokgede Rp6.546.817.000

• Jatisampurna Rp1.432.006.000

• Pondokmelati Rp20.003.181.800

Dana hibah non-APBD dan CSR tersebut merupakan penerimaan dan/atau penyaluran bantuan dalam bentuk uang maupun barang yang tidak berasal dari APBD, melainkan bersumber dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dikompilasi dan dilaporkan setiap bulan selama tahun 2024.

Namun, dari besarnya nilai yang diterima, publik kini mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana tersebut.

Apalagi belum ada penjelasan rinci mengenai mekanisme distribusi, bentuk pemanfaatan, maupun dampak langsung dari program CSR itu terhadap masyarakat.

Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mendasar yang belum terjawab, berapa sebenarnya persentase dana CSR yang wajib disalurkan oleh perusahaan kepada pemerintah daerah, dan bagaimana pengawasan penggunaannya di lapangan?

Porosbekasicom
Editor