PorosBekasi.com – Setiap truk sampah yang meluncur dari Jakarta ke TPST Bantargebang sejatinya bukan hanya membawa tumpukan limbah dan air lindi, tetapi juga membawa uang kompensasi miliaran rupiah dari Pemprov DKI Jakarta untuk Pemkot Bekasi.
Hal itu harusnya menjadi berkah bagi warga di tiga kelurahan yang hidup berdampingan dengan gunungan sampah raksasa tersebut.
Namun, hasil investigasi Indonesian Audit Watch (IAW) justru mengungkap potensi kebocoran dana hingga Rp123,52 miliar dalam tiga tahun terakhir.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan temuan itu didasarkan pada audit forensik atas dokumen resmi, laporan realisasi anggaran, serta hasil pengecekan lapangan terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2021 antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.
“Kami melakukan audit forensik atas dokumen resmi, realisasi anggaran, dan bukti lapangan. Hasilnya menunjukkan anomali serius dalam pengelolaan dana kompensasi,” kata Iskandar saat acara Simposium Sampah Bantargebang, Jumat, 31 Oktober 2025.
Menurut analisis IAW, potensi kerugian negara pada tahun 2021 mencapai Rp36,77 miliar, meningkat menjadi Rp40,68 miliar pada 2022, dan kembali melonjak menjadi Rp46,07 miliar pada 2023. Total keseluruhan mencapai Rp123,52 miliar, yang meliputi indikasi inefisiensi operasional, infrastruktur tak berfungsi, hingga BLT yang tidak tepat sasaran.
Rumus Ajaib di Balik Kompensasi
Salah satu temuan paling krusial terletak pada formula perhitungan kompensasi. Di atas kertas, rumus itu tampak ilmiah:
jumlah hari × volume sampah per m³ × Rp25.000 × faktor konversi m³ ke tonase × 120 persen.
Namun, faktor konversi—angka kecil yang mengubah meter kubik menjadi tonase—diduga menjadi celah permainan nilai kompensasi.
“Kami menemukan pola mark-up sistematis melalui manipulasi faktor konversi. Nilai faktor konversi ini tidak pernah transparan, sehingga berpotensi mengubah nilai kompensasi miliaran rupiah,” ujar Iskandar.
Dengan permainan sekecil satu desimal dalam faktor konversi, nilai kompensasi bisa berubah drastis tanpa terlihat mencolok di laporan keuangan.
Proyek Lingkungan Mangkrak dan BLT Bermasalah
Selain permainan angka, IAW juga menemukan sejumlah proyek lingkungan yang dilaporkan selesai namun tidak berfungsi di lapangan, seperti Instalasi Pengolahan Air Setempat (IPAS) dan sistem penahan lindi.
“Air lindi tetap mencemari sungai sekitar karena fasilitas yang seharusnya menyaring air limbah tidak berfungsi,” kata Iskandar.
Masalah serupa juga terjadi pada penyaluran bantuan langsung tunai (BLT). IAW menemukan penerima tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), bahkan ada yang tinggal di luar zona terdampak.
Indikasi Pelanggaran Berat
IAW mengidentifikasi sedikitnya lima indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana kompensasi Bantargebang:
Manipulasi formula konversi tonase yang mengarah pada mark-up.
Penyaluran BLT tanpa validasi NIK
Infrastruktur fiktif atau tidak berfungsi, yang berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.
Dana kompensasi digunakan untuk belanja pegawai, bukan perbaikan lingkungan.
Konflik kepentingan dalam pengawasan, di mana tim pengawas dibiayai dari dana yang mereka awasi.
“Secara hukum, ini merupakan konflik kepentingan murni dan pelanggaran terhadap prinsip independensi pengawasan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004,” tegas Iskandar.
Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berulang kali memperingatkan pola serupa selama dua dekade, namun pelanggaran terus diulang.
Rekomendasi dan Seruan Penegakan Hukum
IAW menyerukan lima langkah tegas untuk menindaklanjuti temuan tersebut, yakni audit investigatif oleh BPK dan BPKP, moratorium penyaluran dana kompensasi hingga validasi data selesai.
Selanjutnya audit teknis terhadap seluruh infrastruktur lingkungan, sestrukturisasi sistem pengawasan dengan pemisahan fungsi dan pendanaan, penindakan hukum oleh KPK atau Kejaksaan bila ditemukan unsur pidana.
Iskandar mendesak para aktivis lingkungan untuk segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Mengingat dugaan korupsinya itu sangat fantastis dan nilainya di atas seratus miliar dan diduga dilakukan dengan berjamaah, kami berharap aktivis peduli lingkungan agar melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. IAW siap suport data membeberkan potensi korupsinya. Jika ini dapat diungkap maka banyak pejabat Kota Bekasi yang bakal ngandang,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan