Dalam pos

PorosBekasi.com – Polemik rotasi dan mutasi besar-besaran jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terus menuai kritik. Sejumlah nama dilaporkan mendapat promosi instan ke jabatan Eselon III tanpa melalui tahapan Eselon IV, padahal jenjang tersebut merupakan prosedur wajib dalam sistem kepegawaian.

Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap pengisian jabatan harus berdasarkan prinsip meritokrasi, yakni mengutamakan kemampuan, kualifikasi, dan kompetensi.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Komisi ASN Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur, bahwa setiap proses pengadaan ASN wajib menjunjung tinggi asas kompetensi dan keadilan.

Dalam sistem birokrasi, jalur kenaikan jabatan sudah jelas. Untuk menjadi Kepala Bidang (Kabid), seorang ASN wajib memenuhi persyaratan antara lain pendidikan yang sesuai dengan jenjang jabatan kabid, pengalaman kerja yang relevan, lulus seleksi yang kompetitif, dan memiliki kemampuan serta kompetensi yang sesuai dengan jabatan tersebut.

Ketua Titah Rakyat Bekasi, Muhammad Ali, menegaskan bahwa proses pengangkatan jabatan harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

“Jika seorang staf tidak pernah ikut seleksi dan pendidikannya tidak sesuai dengan jenjang jabatan Kabid, maka kemungkinan besar mereka tidak dapat naik menjadi Kabid,” tegas Ali, Jumat (31/10/2025).

“Namun, setiap instansi pemerintah memiliki kebijakan dan peraturan yang berbeda-beda, sehingga perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut pada peraturan yang berlaku di instansi tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, setiap kenaikan jabatan harus berlandaskan meritokrasi, bukan atas dasar kedekatan pribadi atau kepentingan politik tertentu.

“Kenaikan jabatan harus berdasarkan meritokrasi dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Jika seorang staf ingin naik menjadi Kepala Bidang, maka mereka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan lulus seleksi yang kompetitif,” paparnya.

Namun, praktik yang terjadi di Pemkot Bekasi justru menimbulkan kecurigaan publik. Rotasi dan mutasi yang seharusnya menjadi sarana penyegaran birokrasi kini disorot karena dinilai sarat kepentingan dan melukai rasa keadilan ASN lain.

“Kami menduga adanya jual beli jabatan. Kenapa dari staf RSUD bisa langsung menjabat Kabid di RSUD tersebut? Ada apa dengan Wali Kota Bekasi?” ujar Ali dengan nada geram.

“Kami mendesak Wali Kota Bekasi untuk segera membatalkan pengangkatan jabatan Eselon III dan mengembalikan pejabat yang bersangkutan ke posisi semula karena proses tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan administrasi yang berlaku,” tegas Cang Ali.

Sementara itu, seorang ASN berinisial ST yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa promosi jabatan yang dilakukan tanpa prosedur jelas itu berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen PNS yang mewajibkan pengangkatan jabatan mempertimbangkan jenjang kepangkatan, kompetensi, dan kinerja.

“Kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Kami merasa perjuangan kami selama ini seperti tidak dihargai,” ungkap ASN tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan terkait tata kelola kepegawaian di tubuh Pemerintah Kota Bekasi. Dugaan praktik jual beli jabatan dan pengangkatan tanpa prosedur bukan hanya mencederai semangat reformasi birokrasi, tetapi juga mengancam profesionalisme ASN di daerah.

Publik kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Pusat, KASN, hingga Kementerian PANRB untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.

Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, maka sanksi administratif maupun pidana harus dijatuhkan tanpa pandang bulu.

Porosbekasicom
Editor