Dalam pos

PorosBekasi.com – Kebijakan mutasi besar-besaran terhadap 250 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menuai kritik tajam dari Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM), Mulyadi.

Ia menilai langkah yang diambil Wali Kota Tri Adhianto bukan keputusan mendadak, melainkan hasil perencanaan politik yang telah disusun jauh sebelum Tri resmi menjabat sebagai kepala daerah.

Menurut Mulyadi, mutasi itu tidak menggambarkan kebutuhan birokrasi yang sehat, melainkan sarat akan kepentingan pribadi dan politik tertentu.

“Pergeseran jabatan itu tidak murni berdasarkan kebutuhan birokrasi. Bahkan mekanisme penilaian kinerja tidak dilakukan. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan terselubung dan potensi kejahatan yang disembunyikan,” tegas Mulyadi dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

Diduga Ada Unsur Transaksi Jabatan

Mulyadi juga menyinggung adanya dugaan praktik transaksional di balik kebijakan mutasi tersebut. Ia menilai, dalam politik lokal, tidak ada kebijakan yang bebas dari kepentingan biaya politik.

“Semua hal membutuhkan biaya, termasuk biaya politik Tri Adhianto pada saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” ujarnya sinis.

Ia mengingatkan, jika terbukti ada unsur transaksi dalam proses mutasi, maka hal itu termasuk tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menurutnya, praktik jual beli jabatan adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar prinsip meritokrasi dan mencoreng integritas birokrasi.

Ia mendesak aparat penegak hukum turun tangan dan menelusuri dugaan tersebut secara serius.

FORKIM juga menemukan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan rotasi-mutasi tersebut. Salah satunya adalah pengangkatan staf biasa yang langsung naik menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) tanpa melalui tahapan uji kompetensi dan penilaian kinerja.

Porosbekasicom
Editor