Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi resmi menetapkan status siaga darurat banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor, yang berlaku mulai 3 Oktober 2025 hingga 3 April 2026.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300.2.1/Kep.627-BPBD/X/2025 tentang Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor di Wilayah Kota Bekasi.

Penetapan status siaga ini menjadi langkah antisipatif menghadapi musim hujan yang diprediksi akan berlangsung dengan intensitas tinggi.

Data BPBD Kota Bekasi mencatat, ada 49 titik rawan banjir yang tersebar di 10 kecamatan.

Berikut rinciannya:

• Kecamatan Jatiasih: 8 titik

• Bekasi Selatan: 7 titik

• Rawalumbu: 5 titik

• Bekasi Timur: 8 titik

• Bekasi Utara: 3 titik

• Bekasi Barat: 6 titik

• Pondokmelati: 2 titik

• Pondokgede: 5 titik

• Medansatria: 3 titik

• Mustikajaya: 2 titik

Jika menilik permasalahan bidang pekerjaan umum, Pemkot Bekasi masih berkutat pada penyebaran 53 titik banjir yang menjadi fokus utama penanganan.

Selain itu, persentase ruang terbuka hijau (RTH) juga menjadi sorotan penting karena turut memengaruhi sistem resapan air di perkotaan.

Menurut data Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, realisasi sistem drainase di Kota Bekasi memang menunjukkan peningkatan dari tahun 2019 hingga 2022, namun pada tahun 2023 belum ada capaian yang tercatat. Hal ini menandakan masih adanya stagnasi dalam pembangunan infrastruktur pengendali banjir.

Data juga menunjukkan, sejak tahun 2019 hingga 2022, Pemkot Bekasi telah melakukan sejumlah langkah untuk mendukung pemecahan masalah banjir.

Namun, tiga sungai besar tetap menjadi penyumbang utama banjir tahunan, yakni Kali Bekasi, Kali Cikeas, dan Kali Sunter.

Porosbekasicom
Editor