PorosBekasi.com – Kisruh pengelolaan Pasar Kranji Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, memasuki babak baru. Perseteruan internal di tubuh PT Anisa Bintang Blitar (ABB) berujung pada laporan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Rama Wardhana (RW), sosok yang disebut-sebut sebagai Direktur “bodong” PT ABB.
Persoalan ini dinilai tak lepas dari sikap Pemerintah Kota Bekasi yang dianggap tidak transparan dalam penyelesaian masalah pengelolaan pasar tersebut. Padahal, dengan niat baik dan keterbukaan, pemerintah daerah seharusnya bisa memberikan solusi tanpa merugikan pihak mana pun, khususnya PT ABB sebagai investor dan pengelola resmi pasar.
Konflik Internal dan Dugaan Penipuan
Kuasa hukum Iwan Hartono, selaku Presiden Direktur PT ABB, Anton R. Widodo menjelaskan bahwa konflik berawal dari kerja sama antara PT ABB dengan PT Erra Global Cipta, perusahaan yang dulu dipimpin oleh RW. Namun belakangan, RW justru mengklaim diri sebagai Direktur Utama PT ABB, tanpa dasar hukum yang sah.
“RW yang saat ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan disebut sebagai Direktur Bodong PT ABB dilaporkan Iwan Hartono ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP,” kata Anton, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Anton memaparkan, laporan polisi itu terdaftar dengan Nomor LP/B/455/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 September 2025. Menurutnya, penyidik telah memanggil Iwan Hartono sebagai pelapor pada 14 Oktober 2025 di Unit IV Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi.
“Peristiwa yang menjadi dasar pelaporan klien kami terjadi sejak 7 November 2023 hingga sekarang,”
ujarnya.
Selain melaporkan RW, Anton juga menegaskan pihaknya akan mengajukan somasi kepada tiga kantor notaris yang dinilai telah membuat akta bermasalah yang merugikan kliennya.







Tinggalkan Balasan