Dalam pos

Oleh: Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

 

PENGATURAN  mengenai whistleblower dan justice collaborator diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan baik undang-undang, peraturan pemerintah, surat edaran Mahkamah Agung, peraturan Kapolri, peraturan bersama, surat edaran Menteri, dan peraturan lainnya.

Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerjasama di dalam perkara tindak pidana tertentu (SEMA No. 4Tahun 2011), menyebutkan pelapor tindak pidana (whistleblower) adalah orang yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Seorang pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Khusus untuk tindak pidana korupsi, perlindungan saksi whistleblower dan justice collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU 13/2006) yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014, serta dalam Pasal 15 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). UU 13/2006 mengatur hak umum saksi dan korban, sementara UU Tipikor mengkhususkan kewajiban KPK untuk melindungi saksi dan pelapor kasus korupsi.

Peran whistleblower dan justice collaborator sangat signifikan guna menangkap otak pelaku yang lebih besar, sehingga tindak pidana korupsi dapat tuntas dan tidak terhenti pada pelaku pejabat bawahan tetapi juga dapat menjerat atasan dan pihak yang membantu korupsi. Substansi, whistleblower dan justice collaborator dapat berperan besar untuk mengungkap praktik-praktik korupsi dan bentuk partisipasi publik untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi, praktik penyimpangan, pelanggaran, maupun kejahatan agar menjadi rendah.

Eksistensi whistleblower dan justice collaborator dalam tahapan ini adalah membantu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dalam mencari dan menemukan fakta-fakta yang berhubungan dengan kejahatan baik sebelum kejahatan dilakukan maupun sesudah kejahatan itu dilakukan. Sejalan dengan itu Ramli Atmasasmita (2011) mengatakan, tujuan dari keberadaan whistleblower adalah memudahkan tugas penyidikan, sehingga suatu perkara dapat diungkap tuntas sampai kepada intellectual dader dan pimpinan organisasi kejahatan. Sementara, justice collaboration adalah setiap tersangka yang terlibat organisasi kejahatan dan telah melakukan suatu tindak pidana baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan aparatur hukum untuk kerja sama dengan penegak hukum menemukan alat-alat bukti dan barang bukti sehingga penyidikan dan penuntutan dapat berjalan efektif.

Tahapan ini perlu mendapat perhatian khusus, karena berkorelasi dengan proses penanganan laporan agar dapat ditangani secara tepat, cepat, dan efektif. Seorang whistleblower maupun justice collaborator harus mendapat perlindungan serta jaminan keamanan atas informasi yang diberikannya.

Dikaji dari peraturan perundang-undangan saat, ini seorang whistleblower maupun justice collaborator dapat melapor kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Komisi Yudisial, Ombudsman Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan. Permasalahan yang kemudian muncul dalam konteks ini. yaitu banyaknya lembaga yang dapat menerima laporan dari seorang whistleblower maupun justice collaborator.

Dari perspektif sistem peradilan pidana, dimensi ini berkorelasi dengan lembaga-lembaga yang berada di luar sistem peradilan pidana yang mempunyai legitimasi dalam memberikan keringanan hukuman terhadap seorang whistleblower maupun justice collaborator.