PorosBekasi.com – Ratusan massa dari organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) mengepung kantor Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.
Massa menuding lembaga peradilan tertinggi itu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 PK/Pid/2024.
Ketua Umum Mapras Rahbar Ayatullah Khomeini menegaskan, putusan majelis hakim yang dipimpin Ketua MA Sunarto bersama Yohanes Priyana dan Prim Haryadi, dinilai sarat kejanggalan, bahkan mencederai prinsip keadilan publik.
“Keputusan ini dinilai janggal, apalagi dalam proses sebelumnya, Irfan disebut telah mengakui secara terang-terangan keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang,” ujar Rahbar, Selasa (30/9/2025).
Dalam putusan kasasi sebelumnya, terpidana Irfan Suryanagara diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 3 UU TPPU atas kasus penipuan dan pencucian uang bisnis SPBU. Namun, lewat putusan PK, hukuman itu dipangkas menjadi hanya 3 tahun penjara dan unsur TPPU dihapus begitu saja.
Lebih ironis, lanjut Rahbar, catatan media menyebut Irfan sudah bebas bersyarat awal 2025. Padahal, Pasal 10 Pedoman Etika Profesi Hakim secara jelas menuntut hakim menjaga profesionalisme, menghindari kekeliruan, serta tidak boleh mengabaikan fakta yang memberatkan terdakwa.
“Pasal 10.4 secara tegas menyatakan bahwa hakim wajib menghindari kekeliruan dalam putusan atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa. Dalam kasus ini, kami melihat adanya indikasi kuat bahwa Majelis Hakim PK telah menyimpang dari prinsip tersebut,” paparnya.
Pihaknya juga menyinggung dugaan konflik kepentingan. Adik kandung Irfan, Andhika Rahman, diketahui pernah menjabat sebagai Kasubag Kepegawaian MA. Posisi ini dinilai rawan memengaruhi proses peradilan.
“Korban mengalami kerugian besar. Bahkan istri pelaku kini tengah mengajukan PK ke-2, sementara dugaan kejahatan yang dilakukan belum sepenuhnya selesai dan masih memberi tekanan kepada korban. Ini sangat menyakitkan bagi pencari keadilan,” tegasnya.
Mapras menuntut DPR, khususnya Ketua Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Bidang Hukum Sufmi Dasco Ahmad, untuk turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran etik ini. Mereka juga mendesak KY segera menindak hakim yang dianggap menyimpang.
“Kami DPR RI menggunakan kewenangannya untuk mencopot pejabat yang dipilih jika terbukti melanggar hukum, termasuk meminta Putusan PK Irfan Suryanagara dibatalkan, dan kembali diberlakukan Putusan Kasasi Nomor 565 K/Pid/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan