PorosBekasi.com – Insiden antaranggota DPRD Kota Bekasi saat rapat pembahasan RAPBD 2026 terus menuai kritik. Peristiwa itu bahkan sudah merembet ke ranah hukum setelah salah satu pihak melapor ke Polres Metro Bekasi.
Tinton Ditisrama, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, menilai kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi antaranggota dewan. Menurutnya, waktu dan energi yang seharusnya dipakai untuk membahas kepentingan rakyat justru terkuras untuk menyelesaikan konflik internal.
“DPRD seharusnya menjadi ruang untuk berdiskusi, berdebat, dan mencari solusi, bukan arena premanisme politik,” tegas Tinton, Selasa (24/9/2/25).
Ia mengingatkan, masyarakat kini semakin cerdas dan kritis terhadap perilaku wakil rakyat. Insiden semacam ini hanya akan menggerus kepercayaan publik pada parlemen.
“Rakyat selaku pemberi mandat berhak menilai dan menghukum. Jangan pilih lagi wakil rakyat yang tidak amanah dan bermasalah. Insiden ini adalah alarm keras bahwa demokrasi lokal sedang diuji,” ujarnya.
Tinton juga menekankan bahwa partai politik tidak boleh berdiam diri. Menurutnya, partai memiliki tanggung jawab moral untuk menegur, membina, bahkan memberikan sanksi pada kader yang melanggar etika.
Selain itu, ia menegaskan peran pers juga sangat krusial dalam menjaga demokrasi. Informasi yang transparan, kata dia, membuat masyarakat dapat menegur dan meminta pertanggungjawaban wakilnya.
Lebih lanjut, Tinton mendesak DPRD Bekasi segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan marwah lembaga, mulai dari memfasilitasi mediasi, menegakkan kode etik, hingga memberikan sanksi kepada pelanggar.
“Jika dilewatkan, rakyat akan semakin muak dan percaya bahwa parlemen hanyalah panggung ego. Saatnya demokrasi diuji melalui tindakan nyata, bukan kekerasan,” tandasnya.






Tinggalkan Balasan