Dalam pos

PorosBekasi.com – Pengembalian uang hasil korupsi tidak otomatis menghapus pidana pelaku. Aturan jelas menyebut, uang yang dikembalikan hanya jadi faktor meringankan, bukan tiket bebas dari jerat hukum.

Bahkan, seluruh dana hasil pengembalian wajib disita sebagai barang bukti dan diproses hukum sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Uang yang dikembalikan oleh tersangka atau pihak keluarga akan dititipkan di rekening khusus barang bukti/sitaan Kejaksaan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses perkara,” ujar Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, Minggu, 14 September 2025.

Mandor Baya, sapaan akrabnya, menyoroti keganjilan peran Pemkot dalam alur pengembalian dana hasil korupsi. Ia menegaskan Inspektorat dan BPKAD seharusnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan bermain sendiri.

“Uang tersebut nantinya, oleh Kejaksaan dititipkan pada rekening khusus barang bukti, bukan ke rekening kas daerah,” ucapnya dengan nada heran.

Pihaknya mendesak Kejaksaan agar tidak berdiam diri terhadap kabar bahwa dana pengembalian berasal dari uang pribadi Tri Adhianto, yang disalurkan lewat pejabat keuangan Dispora dan diatasnamakan Kadispora.

“Kejaksaan harus tegas dan jangan aling-aling, panggil pihak terkait, termasuk Tri Adhianto. Jangan karena Forkopimda-nya kemudian Kejaksaan tidak bernyali untuk memanggil dan memeriksa Tri Adhianto,” tegas Mandor Baya.

Porosbekasicom
Editor