PorosBekasi.com – Keputusan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melantik seorang dokter hewan sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bekasi, dinilai sebagai langkah ngawur yang mencederai logika dan akal sehat.
Tokoh wartawan senior, Zoel Fauzi Lubis, dengan lantang menyebut kebijakan tersebut sebagai bukti hancurnya standar kompetensi di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Yang mengangkat dokter hewan sebagai Kadinkes itu otaknya gak dipake, Dinkes itukan ngurusin rumah sakit untuk manusia, bukan ngurusin marga satwa atau rumah potong hewan,” tegas Zoel kepada PorosBekasi.com, Senin (8/9/2025).
Menurut Zoel, pengangkatan pejabat seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan justru mengakomodir kepentingan keluarga atau golongan tertentu.
Ia menilai langkah Tri Adhianto yang melibatkan adik dan iparnya di jabatan strategis sudah keterlaluan, dan kini ditambah blunder penempatan dokter hewan di posisi vital kesehatan masyarakat.
“Jadi, Kadinkes inikan harus menguasai ilmu kesehatan manusia, khususnya warga masyarakat Kota Bekasi,” tegasnya.
Zoel juga mempertanyakan dasar akal sehat Tri Adhianto dalam mengambil keputusan yang jelas-jelas menuai sorotan publik.
“Apakah memang sudah tidak ada lagi yang bisa menduduki jabatan itu, Karena ini bisa menjadi masalah, bukan menyelesaikan masalah namanya,” sindirnya.
Bahkan, Zoel menyebut kebijakan ini berpotensi menjadikan Bekasi bahan olok-olokan nasional.
“Pakailah otak yang waras, apakah langkah yang kita lakukan sudah benar atau belum, atau Kota Bekasi mau dijadikan bahan stand up comedy,” kritisnya.
“Atau kita-kita ini mau disamain dengan hewan, Ransum di RS kita ganti saja semua pakai rumput kalau gitu,” tandas Zoel.
Sebelumnya, Ketua Triga Nusantara (Trinusa) Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, menuding mutasi pejabat eselon II oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sarat kepentingan keluarga dan kroni politik.
“Pemerintahan yang KKN adalah pemerintahan yang menjalankan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang secara serius merusak pembangunan, melemahkan institusi, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ucapnya, Kamis, 4 Agustus 2025.
Mandor Baya menyebut jabatan strategis seperti Kepala DBMSD, BKPSDM, DPMPTSP, Dispora, Disnaker, hingga Dirut RSUD Chasbullah sengaja dikosongkan demi menempatkan orang dekat Tri.
Ia menilai praktik nepotisme itu melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999, merusak birokrasi, dan merugikan masyarakat. Trinusa berencana melaporkan kasus ini ke BKN, Kemendagri, hingga Irjen Kemendagri, bahkan siap turun aksi jika perlu.
Skandal Mutasi Bekasi: Nepotisme dan Proteksi Pejabat Bermasalah
Ketua NCW Bekasi Raya, Herman P Simaremare, menuding mutasi 19 pejabat eselon II oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sarat nepotisme, gratifikasi, dan dugaan penghalangan kasus korupsi.
“Ini bukan penataan birokrasi, tapi praktik kotor penuh pelanggaran hukum. Klaim peningkatan kinerja hanyalah omong kosong,” tegas Herman, Rabu, 3 September 2025.
Dua kerabat Tri dilantik ke kursi strategis, adiknya, seorang dokter hewan, menjadi Kepala Dinas Kesehatan, dan iparnya naik sebagai Kepala Bapenda. Ironisnya, seorang pejabat yang tengah disorot kasus dugaan korupsi justru dipromosikan ke BPKAD.
NCW menilai mutasi ini cacat hukum, melanggar prinsip merit sistem, serta menjadi ajang jual-beli jabatan. Mereka mendesak KASN, KPK, dan Kemendagri segera turun tangan membongkar praktik kotor tersebut.
“Ini bukan kebijakan, tapi perampokan hak publik atas pemerintahan yang bersih dan profesional,” pungkasnya







Tinggalkan Balasan