PorosBekasi.com – Kesengajaan mengosongkan kursi strategis eselon II di sejumlah SKPD Pemerintah Kota Bekasi, kini menyeruak sebagai praktik yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Padahal, berbagai aturan perundang-undangan sudah sangat jelas mengatur tata kelola pemerintahan. Mulai dari UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, hingga UU Nomor 32 Tahun 2004 yang secara tegas melarang kepala daerah membuat keputusan yang menguntungkan keluarga, kroni, atau kelompok politiknya.
Namun kenyataannya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto justru mengeluarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 800.1.3.3/Kep.207-BKPSDM/IX/2025 tanggal 2 September 2025 tentang alih tugas jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.
Dalam keputusan itu, Tri secara terang-terangan melantik adik dan iparnya sekaligus. Praktik ini dinilai sarat nepotisme dan berpotensi menyeretnya ke sanksi administratif bahkan pidana.
Hal ini mendapat kritikan tajam dari Ketua Trinusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi atau biasa disapa Mandor Baya. Ia menilai proses rotasi jabatan tersebut penuh rekayasa.
“Kita melihat dari proses awalnya saja, sebetulnya jika hanya pergeseran posisi jabatan saja, itu tidak perlu melalui proses uji kompetensi, yang hanya malah jadi pemborosan anggaran dan terkesan mengada-ngada,” katanya, Senin (8/9/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Bekasi makin rapuh karena dominasi tenaga PPPK yang tidak bisa mengisi jabatan strategis sesuai regulasi.
“Kalau jadi alat ukur seharusnya ada persaingan, lalu kalau siapa-siapa dan untuk ditempatkan dimana itupun harus ada kriteria, dan juga transparan dari segi nilai berarti harus ada ranking nilai OPD, dan nilai OPD juga harus ditentukan dulu berdasarkan kriteria apa saja,” bebernya.
Mandor menuding Tri Adhianto berlindung di balik tim penilai. “Jadi sebetulnya ini hanya alasan pembenaran yang disiasati Walikota, artinya jika ada kekeliruan bukan Walikota yang salah tapi tim penilai/tim penguji,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menyoroti assessment jabatan yang tidak transparan. “Kan yang uji kompetensi kemaren untuk pergeseran eselon II saja, sedangkan untuk pengisian kekosongan jabatan eselon II nya harus melalui assessment tersebut,” tutup Mandor.
Pasca keputusan yang dinilai berbau nepotisme itu, sejumlah OPD strategis justru dibiarkan kosong. Di antaranya Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Jabatan penting itu sengaja diparkir untuk diisi oleh Plt dari kalangan sekretaris dinas yang dikenal sebagai kroni atau bagian dari kelompok politik Tri Adhianto.
Kini publik mendesak Irjen Kemendagri segera turun ke Bekasi untuk mengevaluasi rotasi jabatan yang sarat kepentingan politik dan nepotisme.






Tinggalkan Balasan