Dalam pos

PorosBekasi.com – Aparat Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang guru olahraga di SMP Negeri 13 Kota Bekasi berinisial JP (59) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya. Aksi bejat itu ternyata sudah dilakukan berulang kali.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali terhadap korban,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Kasus terakhir terungkap setelah korban mengalami pelecehan di ruang OSIS pada Kamis 14 Agustus 2025. Saat itu, pelaku yang juga menjabat sebagai pembina OSIS berpura-pura menghibur korban yang sedang murung. Namun, niat sebenarnya adalah melakukan tindakan cabul.

“Ya, ini pelaku melihat bahwasannya ini kesempatan melihat korban agak murung dan lain sebagainya, mencoba menghibur, tetapi sebenarnya yang dilakukannya tidak betul, tidak benar,” ujar Kusumo.

Dalam aksinya, JP merangkul korban dari belakang lalu menyentuh paha serta bagian dada korban. Tindakan tersebut diakui telah dilakukannya sebanyak tiga kali.

“Pelaku dari belakang memegang korban, Jadi korban ini dirangkul dari belakang kemudian memegang bagian intim atas dan bawah korban,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma hingga kehilangan semangat belajar. Bahkan, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan pelaku membuat dirinya sampai terlintas ingin menyakiti diri sendiri.

Atas perbuatannya, JP dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76 D dan 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga mengimbau siswa maupun alumni sekolah yang pernah mengalami pelecehan dari pelaku agar berani melapor.

Massa Geruduk Sekolah

Sebelumnya, ratusan massa menggeruduk SMPN 13 Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Para orangtua murid hingga alumni sekolah berbondong-bondong mendatangi sekolah, buntut kabar dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru.

Pihak sekolah memilih mengunci rapat gerbang utama, membuat massa hanya bisa berkerumun di depan pagar. “Buka buka pintunya,” teriak sejumlah massa yang berkumpul di depan gerbang masuk SMPN 13, Senin, 25 Agustus 2025.

Tak hanya di depan sekolah, kerumunan juga memadati jalan menuju lokasi. Beberapa alumni SMPN 13 turut hadir, mendesak penjelasan resmi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi atas isu yang sudah terlanjur meluas di masyarakat.

Porosbekasicom
Editor