Dalam pos

PorosBekasi.com – Akademisi hukum dan pengamat hukum keuangan negara, Tinton Ditisrama menegaskan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, kembali mencoreng wajah birokrasi.

Menurutnya, sertifikasi yang seharusnya tunduk pada mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan tarif resmi, justru menjadi ajang pemerasan, bahkan mencapai jutaan rupiah. Padahal, tarif resmi hanya berkisar ratusan ribu, bahkan gratis untuk usaha mikro dan kecil.

“Pasal 28 UU PNBP jelas: pungutan hanya sah bila sesuai tarif resmi. Di luar itu, bukan PNBP, melainkan pungli,” ujar Tinton, Selasa, (26/8/2025).

Ia menyebut praktik pungli ini bertentangan dengan prinsip legalitas. Dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP disebutkan bahwa pungutan hanya sah jika sesuai dengan jenis dan tarif yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) bahkan menegaskan, instansi yang memungut di luar ketentuan harus dikenai sanksi.

“Ketentuan itu merupakan fondasi utama agar PNBP tidak disalahgunakan. Jika aturan ini dibiarkan dilanggar, maka negara kehilangan wibawa dalam mengatur dan melindungi,” paparnya.

PNBP Kehilangan Fungsi Regulasi

Lanjut Tinton, dasar hukum layanan K3 sebenarnya sudah jelas diatur dalam PP No. 41 Tahun 2023. Aturan ini menunjukkan fungsi regulatif PNBP, yakni keberpihakan pada usaha mikro dan kecil dengan tarif Rp0 (nol rupiah). Untuk usaha menengah dan besar, tarif resmi hanya Rp120 ribu hingga Rp600 ribu per dokumen.

Namun, di lapangan justru terjadi sebaliknya. Pungutan liar menghapus perlindungan bagi usaha kecil dan mengabaikan keadilan proporsional bagi perusahaan besar. “PNBP yang seharusnya menjadi instrumen keadilan malah dipelintir menjadi beban birokrasi,” tegasnya.

Kasus ini, sambungnya, juga memperlihatkan lemahnya pengawasan internal. Indikasi penyimpangan disebut sudah terdeteksi, tetapi tindak lanjutnya lemah sehingga praktik pungli berlangsung bertahun-tahun.

Tinton menilai kondisi ini harus menjadi momentum memperkuat peran Inspektorat Jenderal. “Pengawasan jangan sekadar formalitas. Harus lebih transparan, efektif, dan mampu mencegah sejak awal,” katanya.

Tinton menekankan, kunci persoalan ini ada pada konsistensi penegakan Pasal 28 UU PNBP. Selama aturan tidak ditegakkan, pungli akan terus terjadi dan fungsi regulatif PNBP runtuh.

“Sertifikasi K3 seharusnya menjadi bukti kehadiran negara untuk melindungi, bukan merugikan. Kalau pungli dibiarkan, publik hanya akan melihat ironi: hukum ditegakkan di atas kertas, tapi dilanggar di balik meja,” pungkasnya.

Porosbekasicom
Editor