Dalam pos

PorosBekasi.com – Gelombang kekecewaan publik terus menguat terhadap proses seleksi Direksi Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi yang kini memasuki babak akhir. Di antara nama-nama yang diloloskan, sosok Daud Husin menjadi pusat sorotan karena memiliki jejak panjang persoalan etik dan hukum.

Hal ini semestinya menjadi lampu merah bagi lembaga publik mana pun yang mengklaim menjunjung tinggi integritas. Kehadiran figur bermasalah dalam bursa direksi bukan hanya keliru, tapi juga sebuah penghinaan terhadap nalar sehat masyarakat Bekasi.

Rekam jejak Daud bukan sekadar “bermasalah”, tapi terkonfirmasi oleh hukum. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1829 K/Pdt.Sus-PHI/2022, ia diberhentikan secara sah dari lembaga pendidikan tempatnya bekerja karena melanggar kedisiplinan kerja dan berulangkali mendapatkan peringatan tertulis.

Bahkan, MA memerintahkan ia mengembalikan sisa pinjaman koperasi sebesar Rp 68,7 juta, utang yang tidak ia lunasi selama menjabat. Fakta ini seharusnya cukup untuk menyingkirkannya dari panggung seleksi pejabat publik, tanpa perlu debat panjang.

Tapi catatannya tak berhenti di situ. Saat menjabat Ketua ISSI Jawa Barat, Daud kembali tersandung skandal organisasi.

Ia diduga memanipulasi struktur kepengurusan dan menyelenggarakan Musprov ilegal yang bertentangan dengan aturan pusat.

Kontroversi ini bahkan berbuntut laporan hukum dari eks-atlet nasional yang menilai organisasi telah diselewengkan demi kepentingan pribadi.

Lebih gawat lagi, nama Daud juga masuk dalam laporan dugaan penipuan dengan Nomor LP/294/VIII/2020/JBR/Restabes Bdg. Fakta-fakta ini mengindikasikan bahwa sosok yang kini dimajukan sebagai calon Direktur Umum bukan hanya tidak pantas secara profesional, tetapi juga bermasalah secara etik dan moral.

Lantas, bagaimana mungkin sosok seperti ini bisa lolos seleksi?

Proses seleksi yang seharusnya steril dan berbasis integritas kini justru berubah menjadi arena kompromi politik dan kolusi kepentingan. Kecerobohan seperti ini terlalu sistemik untuk disebut sekadar kelalaian administratif. Ada kesan kuat bahwa panitia seleksi telah kehilangan daya kritis, atau lebih buruk lagi, telah ikut bermain dalam pusaran kepentingan.

Dugaan intervensi pun menguat. Mulai dari kedekatan personal antara panitia seleksi dengan eks pejabat BUMD, hingga relasi kekeluargaan yang rawan konflik kepentingan, semua mengarah pada satu kesimpulan: proses seleksi ini telah terkontaminasi.

Bahkan muncul sinyal kuat bahwa sisa-sisa kekuatan lama masih aktif mengendalikan arah seleksi demi menyelamatkan kepentingan politik dan bisnis yang sedang mereka pertahankan. Jika benar, maka seleksi ini bukan lagi upaya mencari pemimpin yang layak, melainkan sandiwara untuk melanggengkan kekuasaan melalui jalur birokrasi.

Ketua Umum SAKA (Suara Keadilan), Nanda, melontarkan kritik keras terhadap panitia seleksi yang dinilainya “tumpul secara etis.”

“Kami menduga, Ketika fakta-fakta hukum dan etik sedetail itu bisa luput dari verifikasi, ada dua kemungkinan, panitianya tidak kompeten, atau sudah ‘masuk angin’. Dan keduanya sama-sama berbahaya,” ujar Nanda, Selasa (29/7/2025).

Ia menilai, proses seleksi kali ini mencerminkan kemunduran moral dalam tata kelola pemerintahan, di mana jabatan strategis di BUMD bisa diperoleh bukan karena integritas, tapi lewat jaringan dan manuver.

Atas dasar itu, SAKA mendesak Bupati Bekasi untuk segera menghentikan proses seleksi dan membatalkan hasilnya secara menyeluruh. Klarifikasi atau pembelaan dari panitia seleksi yang kredibilitasnya sudah runtuh tidak akan cukup.

“Yang dibutuhkan adalah pembubaran total dan pembentukan ulang tim seleksi dengan figur berintegritas tinggi dan independensi yang kuat. Karena jika proses ini terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya citra BUMD, tapi juga wibawa dan martabat pemerintahan daerah secara keseluruhan,” paparnya.

Tirta Bhagasasi, lanjut Nanda, bukan sekadar entitas bisnis. Ia mengelola air bersih, bukan komoditas biasa, melainkan hajat hidup masyarakat.

Menyerahkan institusi ini ke tangan yang penuh kontroversi dan masalah hukum adalah bentuk pengkhianatan terhadap publik yang membayar tarif air dengan harapan atas pelayanan yang jujur dan profesional.

Kini, SAKA bersama elemen LSM dan mahasiswa sedang menyusun langkah strategis untuk menggagalkan penyerahan BUMD ke tangan yang tidak layak. Di antaranya, menggugat jalur seleksi lewat ranah hukum, mengajukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD, dan memobilisasi aksi massa besar sebagai tekanan sah dari publik.

Tak hanya itu, SAKA juga menyiapkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri RI untuk mendesak evaluasi menyeluruh, bahkan jika perlu, pembatalan seluruh tahapan seleksi yang terindikasi cacat etik dan sarat intervensi.

Langkah ini bukan agitasi, melainkan seruan serius kepada negara agar tidak membiarkan sistem lokal yang rusak merusak hajat hidup rakyat secara luas.

“Kami menolak diam. Kami menolak tunduk. Sebab air tidak boleh dikelola oleh tangan kotor, dan kepercayaan publik tidak bisa dibangun di atas puing-puing kebohongan yang didiamkan,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor