Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali menggelontorkan anggaran jumbo untuk proyek infrastruktur pengelolaan sampah. Dua proyek yang berlokasi di sekitar TPA Sumurbatu, Bantargebang, menyedot hampir Rp 20 miliar dari APBD 2025.

DLH diketahui telah membuka tender proyek Pembangunan Jalan Lingkar dan Akses Jalan menuju Sanitary Landfill TPA Sumurbatu dengan kode 10059722000. Nilai pagu proyek ini mencapai Rp 7,6 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Mengacu pada laman resmi LPSE.inaproc.id, proses lelang ini dimulai pada 15 Juli 2025. Tahapan dimulai dari pengumuman pascakualifikasi hingga pembukaan dokumen penawaran pada 31 Juli, dan pemenang tender dijadwalkan diumumkan pada 13 Agustus 2025.

Secara resmi, DLH menyebut proyek ini merupakan bagian dari program pengelolaan persampahan di Kota Bekasi.

Penanganan sampah melalui pemilahan dan pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank sampah, dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dokumen pengadaan.

Lokasi proyek berada di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, dengan target pekerjaan berupa perkerasan jalan beton untuk menunjang akses menuju Sanitary Landfill.

Selain itu, terdapat pembangunan Sanitary Landfill TPA Sumurbatu senilai Rp 11,5 miliar dengan kode tender 10059721000. Rincian pekerjaan meliputi pembangunan Bak Kontrol, IPAS, pagar pembatas, gudang/utilitas, hingga saluran drainase.

Total anggaran dua proyek tersebut menyentuh hampir Rp 20 miliar hanya untuk infrastruktur dasar pengelolaan sampah. Nilai yang fantastis ini memunculkan sorotan publik terkait akuntabilitas, efektivitas, dan urgensi proyek yang selama ini kerap dibalut jargon lingkungan, namun minim transparansi dalam pelaksanaannya.

Meski proyek ini disebut mendukung sistem pengelolaan persampahan terpadu, tapi publik mempertanyakan efektivitasnya. Besarnya anggaran, tak serta-merta menjamin persoalan sampah tuntas. Terlebih mengingat problematika TPA Sumurbatu selama ini, seperti bau menyengat dan pencemaran air tanah.

Apalagi, TPA Sumurbatu selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan pencemaran lingkungan dan konflik sosial akibat buruknya pengelolaan sampah serta lemahnya pengawasan. Miliaran rupiah yang digelontorkan akan sia-sia jika hanya mengulang pola proyek yang tidak menyentuh akar persoalan.

DLH Bekasi dituntut tak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga menjamin proses tender yang bersih, pelaksanaan proyek yang tepat sasaran, serta keberlanjutan program pengelolaan sampah secara menyeluruh dan partisipatif.

Harapan peningkatan pelayanan publik di bidang persampahan tidak akan tercapai jika proyek hanya jadi ajang bancakan dan pelampiasan anggaran. Masyarakat Kota Bekasi layak mendapatkan solusi nyata, bukan sekadar beton dan pagar.

Porosbekasicom
Editor