Dalam pos

PorosBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus penipuan bermodus kontrakan fiktif dengan kerugian miliaran rupiah. Dua pelaku berinisial K dan Y ditangkap setelah dilaporkan telah menipu 77 orang. Total kerugian sementara dilaporkan mencapai Rp 4,1 miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda. Pelaku K diamankan di wilayah Cilacap, sedangkan Y ditangkap di Kota Bekasi.

Menurut Kapolres, aksi penipuan ini telah berlangsung sejak pertengahan 2023 hingga pertengahan 2025. Para pelaku memanfaatkan media sosial, khususnya Facebook, untuk menjaring korbannya.

“Setelah promosi dilakukan, pelaku lantas mengajak para korban untuk melihat langsung rumah kontrakan yang dijanjikan termasuk sebidang tanah. Di mana lokasi atau alamatnya berada di Kampung Pulo Gede RT 04 RW 11, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi,” ujarnya kepada awak media, Jumat, 25 Juli 2025.

Untuk menambah keyakinan korban, pelaku bahkan menunjukkan dokumen Girik Letter C sebagai bukti kepemilikan tanah. Setelah merasa yakin, para korban kemudian menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada pelaku—berkisar antara Rp60 juta hingga Rp70 juta.

“Setelah uang diterima, para pelaku meminta korban bersabar dengan alasan kontrakan sedang terisi. Namun setelah menunggu lama dan tidak ada kejelasan barulah korban membuat laporan,” jelasnya.

Yang lebih mengejutkan, satu unit kontrakan dijual secara fiktif kepada banyak orang sekaligus. Hingga kini, polisi telah menerima 28 laporan resmi dari para korban yang mengaku tertipu oleh skema ini.

Investigasi juga mengungkap fakta bahwa rumah dan lahan yang ditawarkan kepada korban bukan milik pelaku, melainkan milik kakak kandung K. Tanpa sepengetahuan pemilik aslinya, aset tersebut dijadikan alat untuk memuluskan praktik penipuan.

“Rumah kontrakan yang dijanjikan kepada para korban ini merupakan milik kakak pelaku. Sedangkan sang kakak tidak tahu kalau rumah miliknya ini digunakan untuk aksi penipuan oleh sang adik,” tambah Kusumo.

Agar tidak lagi ada korban yang tertipu, pemilik sah rumah kontrakan akhirnya memutuskan untuk membongkar bangunan tersebut hingga rata dengan tanah.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.