PorosBekasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi, Margajaya, Bekasi Selatan, Selasa (15/7/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara hingga periode Juni 2025, yang mencakup narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, senjata api rakitan. Ada pula barang bukti lainnya, seperti handphone, pakaian, dan tas.
Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini berasal dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga Juni 2025. Proses pemusnahan ini menjadi bagian dari tugas jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan,” ujar Imran.
Barang bukti narkotika, seperti ganja dan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender, sementara senjata api dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda.
Obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dicampur air garam sebelum dihancurkan. Untuk barang bukti lainnya, seperti pakaian dan tas, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Acara pemusnahan turut dihadiri perwakilan dari sejumlah instansi, seperti Polres Metro Bekasi Kota, Dinas Kesehatan, Kodim 0507/Bekasi, Lapas Bulak Kapal, dan Pengadilan Negeri Bekasi.
Jajaran pejabat Kejari serta siswa peserta Pendidikan dan Pelatihan Jaksa (PPJ) dari Badiklat Kejaksaan RI juga ikut menyaksikan langsung. Kegiatan berjalan lancar dan kondusif hingga selesai.
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:
1. Narkotika total 36 perkara, terdiri dari:
– Ganja: 8 perkara (9.517,67 gram)
– Sabu: 27 perkara (674,24 gram)
– Tembakau sintetis: 5 perkara (4.858,7 gram)
– Ekstasi: 1 perkara (320 butir, 103,1 gram)
2. Obat Terlarang total 16 perkara dengan jumlah 11.132 butir dari berbagai jenis
3. Senjata Tajam total 5 perkara, terdiri dari 10 bilah berbagai bentuk
4. Senjata Api Rakitan total 1 perkara, dengan jumlah 1 pucuk
5. Barang Bukti lainnya total 16 perkara, terdiri dari 142 jenis, seperti ponsel, pakaian, tas, helm, obeng, dan kunci letter T






Tinggalkan Balasan