PorosBekasi.com – Pengangkatan sejumlah pejabat strategis di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi menuai sorotan. Proses mutasi ini diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 serta sarat kepentingan pribadi.
Isu ini mencuat ke publik dan menjadi perhatian kalangan aktivis muda di Bekasi. Salah satunya datang dari Aktivis Muda Mahasiswa Bekasi, Ali Akbar, yang secara terbuka mempertanyakan legalitas pengangkatan dua nama yang kini menduduki jabatan penting.
“Pengangkatan ibu Popit dan Pak Yadi diduga belum cukup golongannya, sehingga melanggar Permendagri 23 tahun 2024,” ujar Ali Akbar, aktivis muda Mahasiswa Bekasi, Senin (14/7/2025).
Ia menambahkan, proses penunjukan keduanya terkesan dipaksakan dan tidak melalui mekanisme yang transparan.
“Pengangkatan mereka terkesan dipaksakan, dan disinyalir ada ‘under table’nya,” ungkap Ali.
Diketahui, Popit yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi kini menduduki posisi Kepala Bagian Umum. Sementara itu, Yadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu kini dipercaya menjadi Kepala Cabang.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Perumda Tirta Bhagasasi, Gimo, yang baru dilantik bersamaan dengan keduanya, mengaku tidak mengetahui secara rinci proses mutasi tersebut.
“Kalau soal dugaan itu saya kurang faham, karena menurut saya itu bagian dari hak preogratif pimpinan, dan kebetulan pengangkatannya juga baru saja dilakukan dan berbarengan dengan saya,” tandas Gimo.






Tinggalkan Balasan