PorosBekasi.com – Skandal baru mencuat dari proyek strategis nasional pengembangan Jalan Tol Ancol Timur–Pluit. Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti adanya dugaan korupsi dalam penunjukan langsung proyek tersebut kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tanpa proses lelang terbuka.
Proyek ini merupakan bagian dari jaringan tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga–Pluit yang bernilai triliunan rupiah dan bersinggungan langsung dengan kepentingan publik Ibu Kota.
CBA menilai, mekanisme penunjukan langsung kepada CMNP—perusahaan milik pengusaha ternama Jusuf Hamka—bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek infrastruktur negara.
“Pemberian proyek jalan tol Ancol Timur-Pluit kepada PT CMNP dilakukan tanpa lelang. Ini jelas-jelas melanggar prinsip good governance dan mengandung dugaan kuat unsur pidana korupsi,” ujar Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, dengan tidak adanya kompetisi terbuka, pemerintah telah kehilangan peluang untuk mendapatkan tawaran terbaik dari pelaku usaha lain, baik dari sisi teknologi, efisiensi biaya, maupun percepatan konstruksi.
“Penunjukan langsung berpotensi menyebabkan kenaikan biaya investasi yang seharusnya bisa ditekan jika melalui kompetisi sehat. Ujungnya, masyarakat bisa terbebani tarif tol yang lebih mahal dan masa konsesi yang lebih panjang,” ucapnya.
Uchok juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek oleh CMNP. Menurutnya, karena minim kontrol dan tanpa tekanan kompetitif, pengerjaan proyek menjadi tidak disiplin dan molor dari jadwal. Proyek yang seharusnya rampung pada triwulan II 2023, hingga kini belum juga selesai.
“Pelaksanaan konstruksi mereka tidak disiplin. Target penyelesaian triwulan II 2023 tidak tercapai. Ini bukti bahwa tanpa lelang, kontrol terhadap pelaksana proyek juga longgar,” jelasnya.
Atas dugaan tersebut, CBA mendesak Kejaksaan Agung segera membuka penyelidikan. Uchok meminta agar Kejagung memanggil langsung Jusuf Hamka serta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, yang menjabat saat proyek ini dijalankan di era pemerintahan Presiden Jokowi.
“Kita tidak bisa membiarkan proyek infrastruktur dikuasai oleh satu pihak tanpa mekanisme kontrol. Kejagung harus segera memanggil Jusuf Hamka dan Basuki Hadimuljono agar kasus ini menjadi terang benderang,” tegas Uchok.
Proyek tol Ancol Timur–Pluit merupakan jalur vital penghubung kawasan utara Jakarta dengan jaringan tol dalam kota. Namun, jika pelaksanaannya dikotori praktik kolusi dan korupsi, dampaknya bukan hanya pada kerugian keuangan negara, tetapi juga pada rusaknya tata kelola infrastruktur dan pelayanan publik.
Hingga berita ini dipublikasikan, baik pihak PT CMNP maupun Kementerian PUPR belum memberikan tanggapan atas tudingan CBA.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus ini sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam menjaga integritas proyek infrastruktur nasional dari cengkeraman korupsi.







Tinggalkan Balasan