Oleh: Tinton Ditisrama
(Dosen Hukum Tata Negara, Pemerhati Konstitusi dan Demokrasi)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 menjadi angin segar bagi ribuan orang tua yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta. MK menegaskan bahwa frasa “wajib belajar tanpa biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tak boleh hanya ditujukan kepada sekolah negeri, tetapi juga mencakup sekolah swasta, terutama yang menampung siswa dari kalangan tidak mampu.
Putusan ini bukan soal teknis hukum biasa. Ia menyentuh nadi dari cita-cita konstitusi kita: bahwa negara tidak boleh membiarkan satu pun anak kehilangan haknya atas pendidikan dasar hanya karena status sekolah atau ketebalan dompet orang tuanya.
Negara Tak Boleh Absen
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan biaya. Bagi Mahkamah, ketentuan ini tidak membedakan sekolah negeri dan swasta. Selama pendidikan dasar itu diselenggarakan dengan izin negara dan diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, maka negara tidak bisa lepas tangan.
Dari kacamata hukum tata negara, ini adalah bentuk penguatan terhadap prinsip tanggung jawab negara terhadap hak-hak konstitusional warga. Negara tidak bisa menyederhanakan tanggung jawabnya hanya dengan menyediakan sekolah negeri. Jika banyak anak tidak tertampung dan akhirnya masuk ke sekolah swasta, maka negara tetap berkewajiban hadir dan menjamin hak-hak pendidikan mereka terpenuhi.
Putusan ini juga mengoreksi cara pandang kebijakan publik yang selama ini terlalu administratif: seolah tanggung jawab negara hanya berhenti pada fasilitas yang ia miliki langsung. Padahal, dalam konsep negara konstitusional, yang diikat oleh norma hak asasi, keberpihakan terhadap warga—khususnya yang rentan—menjadi inti dari legitimasi negara itu sendiri.
Keadilan dalam Teori dan Praktik
Dalam teori negara kesejahteraan (welfare state), salah satu ciri pentingnya adalah keberanian negara mengambil peran aktif dalam menjamin kesetaraan akses terhadap layanan dasar: pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Pendidikan dasar bukan semata investasi ekonomi, tetapi tangga awal kesetaraan sosial.
Anak-anak dari keluarga kurang mampu yang terpaksa masuk sekolah swasta seharusnya tidak menjadi korban sistem. Negara tidak boleh membuat warga negara berkompetisi dalam hal yang menjadi hak dasar. Itulah sebabnya Mahkamah melihat bahwa diskriminasi berdasarkan status sekolah adalah pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial, yang menjadi fondasi Pancasila dan UUD 1945.
Lebih dari itu, ini adalah koreksi terhadap arah politik hukum pendidikan kita. Politik hukum yang berpihak seharusnya mengandung nilai perlindungan, kesetaraan, dan keberpihakan pada kelompok rentan. Ketika negara terlalu fokus pada pengelolaan teknis dan lupa akan mandat normatifnya, maka hukum kehilangan rohnya.
Kembali pada Semangat Konstitusi
Putusan ini bukan hanya perbaikan norma, tapi pemulihan semangat konstitusi. Pendidikan dasar harus dipandang sebagai hak dasar yang tidak boleh dipersyaratkan oleh kekayaan, lokasi, atau jenis sekolah. Selama anak itu warga negara, selama ia berusia wajib belajar, dan selama sekolah itu berada dalam sistem pendidikan nasional, maka negara wajib hadir.
Negara hadir bukan karena murah hati, tapi karena konstitusi memerintahkannya. Pendidikan dasar bukan amal, melainkan amanat.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi sekali lagi mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan janji negara kepada rakyatnya. Dan janji itu harus ditepati—bukan hanya untuk yang kuat, tetapi terutama untuk yang lemah.
Selasa 1 Juli 2025
Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi







Tinggalkan Balasan