PorosBekasi.com – Kelompok masyarakat Trinusa Bekasi Raya mengungkap dugaan penyimpangan dana bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Banprov) yang dialokasikan untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi senilai lebih dari Rp 25 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2022.
Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Al Farizi atau Mandor Baya, menilai proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas yang dijalankan Dishub Kota Bekasi tidak transparan dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Dalam proses pengadaan alat pengendali lalu lintas pada Dishub kami menilai tidak transparan yang diduga hanya menguntungkan pihak tertentu,” ujar Mandor Baya, Senin (30/6/2024).
Ia juga mempertanyakan rincian penggunaan anggaran senilai Rp 25,9 miliar, yang menurutnya hanya digunakan untuk pengadaan CCROM lengkap dan pemasangan lampu lalu lintas di lima titik simpang, termasuk tiang dan pengeras suara.
Tak hanya itu, Mandor Baya juga menyoroti informasi yang menyebut sejumlah pejabat Dishub Kota Bekasi beserta istri mereka melakukan perjalanan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), selama sepekan, usai proyek tersebut dikondisikan.
“Setelah mengkondisikan proyek bantuan provinsi senilai Rp 25.900.000.000 itu, informasi yang saya dapat, bahwa sejumlah pejabat Dishub Kota Bekasi beserta istrinya berlibur selama satu pekan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB),” ungkapnya.
Mandor Baya mendesak Kejaksaan Agung untuk turun tangan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, termasuk memeriksa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan pejabat Dishub Kota Bekasi yang diduga terlibat.
“Karena dalam kasus ini, sudah ada satu rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka. Maka, aparat penegak hukum harus mengusut pelaku lainnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi.






Tinggalkan Balasan