PorosBekasi.com – Desakan terhadap transparansi penggunaan dana hibah KONI Kota Bekasi semakin menguat, menyusul ketidakjelasan sisa anggaran Rp 2,4 miliar yang tak kunjung kembali ke kas daerah, sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Hingga kini, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Nadih Arifin dan Kepala BPKAD Sudarsono belum memberikan keterangan secara gamblang mengenai keberadaan sisa dana tersebut.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menegaskan, seharusnya pejabat terkait tidak perlu menghindar apabila tidak ada masalah. Cukup berikan informasi yang diinginkan publik, tanpa berbelit-belit.
“Apalagi ini menyoal uang negara yang harus diawasi penggunaannya, dan dipertanggungjawabkan seusai ketentuan,” kata Uchok, Minggu (29/6/2025).
Ia menuding, baik pejabat OPD maupun pengurus KONI Kota Bekasi sengaja berkelit dengan alasan efisiensi. Padahal di aturan sangat jelas mengharuskan sisa dana hibah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sebagaimana Peraturan Wali Kota Bekasi.
“Dalam Perwal itu sudah jelas kan, jadi jangan dikaitkan dengan efisiensi atau alasan yang mengaburkan fakta yang terjadi bahwa masih ada sisa saldo yang harusnya dikembalikan tapi tidak dilakukan dengan berbagai alasan berkelit,” ujarnya.
Uchok juga menegaskan, bahwa penggunaan dana hibah harus sesuai dengan proposal dan hanya dapat digunakan di tahun berkenaan.
“Jadi jangan mengalihkan apalagi mengabaikan aturan dan pedoman penggunaan dana hibah yang dibuat KONI Pusat (2021-2022), yang mana disebutkan bila ada sisa dana hibah maka harus dikembalikan,” jelasnya.
Uchok pun mendesak Kejaksaan Agung turun tangan memeriksa Ketua KONI Kota Bekasi sebagai penerima hibah, serta pejabat OPD terkait yang terlibat dalam proses pencairan dan pengawasan anggaran tersebut.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa Ketua KONI sebagai penerima dan Pejabat OPD yang terlibat dalam dan Hibah KONI tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Lis Wisnyuwati mengklaim dana sisa hibah tersebut masih berada di rekening KONI dan akan digunakan untuk kegiatan tahun anggaran 2025.
“Duitnya masih ada direkening KONI, yang dipegang Bendahara KONI, Iyah nanti digunakan untuk kegiatan tahun ini,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan itu diperkuat Ketua Harian KONI Kota Bekasi, Agus Iriyanto. Ia menyebut sisa anggaran muncul karena efisiensi belanja dan keterbatasan regulasi, dan bukan karena penyimpangan
“Saat ini regulasi tersebut sedang ditinjau ulang oleh Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Agus.
Hasil temuan BPK lanjut Agus, hanya merekomendasikan agar sisa penggunaan dana hibah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, kami telah meminta pendampingan dari Inspektorat Kota Bekasi untuk melakukan verifikasi, dan hasilnya sudah kami terima sebagai bahan perbaikan tata kelola,” tandasnya.






Tinggalkan Balasan