PorosBekasi.com – Ade Efendi Zarkasih, Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan pengangkatan tenaga kerja dan tenaga ahli tanpa melalui mekanisme resmi yang berlaku.
Dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan adanya surat tugas untuk seseorang berinisial SF yang ditandatangani oleh Ade Zarkasih pada 10 April 2025. Selain itu, juga tercatat kontrak kerja dengan individu bernama RA sebagai Tenaga Ahli Bidang Kerja Sama, tertanggal 16 April 2025.
Menanggapi temuan ini, Jaelani Nurseha dari Mahamuda Bekasi menyampaikan kritik tajam terhadap manajemen perusahaan daerah tersebut. Ia menilai praktik rekrutmen di Tirta Bhagasasi dilakukan tanpa mengindahkan regulasi yang berlaku.
“Ini seperti lingkaran yang sama saja. Dulu Sekda, yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati, mengangkat Ade Zarkasih menjadi Plt Direktur Usaha. Lalu oleh Bupati Ade Kunang, ia diangkat menjadi Dirus definitif. Hasilnya, pengangkatan pegawai semaunya sendiri, tanpa mengindahkan aturan,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM), khususnya Pasal 77 dan 78, yang mengatur bahwa proses rekrutmen harus terbuka, kompetitif, serta selektif. Sementara Pasal 82 mengatur tata cara pengangkatan tenaga ahli dan melarang rangkap jabatan dalam kondisi tertentu.
“Permendagri 23/2024 sudah sangat jelas. Untuk pengangkatan pegawai ada di Pasal 77 sampai 78. Sedangkan untuk pengangkatan tenaga ahli diatur di Pasal 82. Bahkan, Pasal 82 ayat (2) secara tegas melarang adanya rangkap jabatan, apalagi jika yang bersangkutan merangkap sebagai Plt Dirus sekaligus tenaga ahli,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jaelani menekankan perlunya pembenahan besar-besaran dalam tubuh Perumda tersebut. Ia mendorong agar dilakukan audit kepegawaian secara menyeluruh dan peninjauan kembali terhadap seluruh bentuk kerja sama, terutama dengan pihak swasta dalam pengelolaan air curah.
“Jangan hanya fokus pada satu-dua pengangkatan saja. Perlu ada reformasi birokrasi total, audit menyeluruh terhadap seluruh pegawai, efektivitas kerja, efisiensi anggaran pegawai, serta evaluasi terhadap kontrak SPKS dengan WTP swasta yang selama ini diduga merugikan Perumda karena harga jual air curah yang tinggi,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Humas Perumda Tirta Bhagasasi terkait tudingan yang dilayangkan tersebut.






Tinggalkan Balasan