Porosbekasi.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi masih terus mendalami kasus dugaan korupsi berjamaah terkait pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Dalam penyidikan tersebut, sejumlah pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dan diduga turut menerima aliran dana haram, tengah menjalani pemeriksaan. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 4,7 miliar.
Perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat. Sejumlah warganet bahkan mendesak Kejari agar memeriksa pengurus Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bekasi, serta Walikota Bekasi, Tri Adhianto, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam kasus ini.
Desakan tersebut terlihat jelas di kolom komentar akun Instagram @Jaksapedia, yang menayangkan konten video dan foto mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Kota Bekasi. Konten yang diunggah, pada 4 Juni 2025 oleh akun resmi Kejaksaan Agung RI itu, juga menampilkan kronologi kasus dan wajah ketiga tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dana APBD TA 2023.
Komentar seperti “KONI, KORMI diperiksa juga nggak min, masa iya nggak netes,” ditulis oleh akun @rezalatalo, menyuarakan harapan agar pemeriksaan diperluas.
Akun @egy.thms bahkan menantang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Agung RI untuk memeriksa Walikota Bekasi secara langsung. “Berani periksa Walikota nggak?” tulisnya.
Tak kalah tajam, akun @liberto_handry berkomentar, “Bentar lagi Walikotanya pakai baju oranye,” merujuk pada seragam tahanan korupsi.
Sementara itu, dukungan terhadap Kejaksaan terus mengalir. Akun @medy_risty menuliskan, “Mantap Kejaksaan, sikat semua”.
Sebelumnya, Tomi Uno Walangitan (TUW), Komisaris PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), perusahaan pelaksana pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, menjalani pemeriksaan selama lima jam pada Rabu, 4 Juni 2025.
Pemeriksaan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam kapasitas TUW sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah, mengonfirmasi, bahwa penyidik dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani pemeriksaan tersebut.
“Benar, TUW diperiksa oleh penyidik Pidsus hari ini sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam dan akan dilanjutkan minggu depan,” kata Ryan, Rabu (4/6/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat olahraga tahun 2023 yang dilakukan oleh Dispora Kota Bekasi.
Kejari Kota Bekasi sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Kepala Dispora Kota Bekasi Zarkasih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad AR, dan Direktur PT CIA selaku penyedia barang, Masturi. Kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar, dari total anggaran hampir Rp 10 miliar.






Tinggalkan Balasan