Dalam pos

Porosbekasi.com – Seleksi untuk calon Direksi dan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi periode 2025, resmi dibuka Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Informasi ini disampaikan melalui surat dengan nomor 500/008/Pansel-PerumdaTB/2025 yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah.

Seleksi yang akan berlangsung pada 4 hingga 10 Juni 2025 tersebut mencakup posisi Direktur Umum, Direktur Teknik dan Anggota Dewan Pengawas Independen,.

Sementara itu, tahapan uji kelayakan dijadwalkan pada 16 hingga 18 Juni 2025, yang meliputi psikotes, tes akademis, penulisan makalah, serta wawancara langsung dengan Bupati.

Sayangnya, pengumuman ini kembali mendapat sorotan dan kritik tajam dari masyarakat, terutama soal penunjukan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi yang dianggap memiliki cacat administratif lantaran tidak memenuhi syarat usia.

Salah satu kritikan disampaikan Aktivis Kebijakan Publik Bekasi, Mahamuda Jaelani Nursea, yang menikai pengangkatan direktur usaha tidak melalui mekanisme hukum dan meritokrasi yang benar.

“Ini membuktikan, bahwa kecacatan administrasi soal mekanisme seorang staf ahli direksi menjadi plt direktur usaha dan kini definitif menjadi direktur usaha, ada kecacatan administrasi,” ujar Jaelani, Rabu (4/6/2025).

Berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, pengangkatan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib melalui proses fit and proper test yang transparan. Namun faktanya, pengangkatan Ade Efendi mengabaikan prosedur tersebut.

“Kesilapan sekda sebagai Pj Bupati Bekasi kala itu dan Bupati Bekasi adalah cerminan birokrasi Kabupaten Bekasi,” tegas Jaelani.

Di sisi lain, ia menyatakan dukungan langkah-langkah administratif dan regulatif yang dilakukan Bupati Bekasi. Hanya saja, hal-hal seperti mendefinitifkan direktur usaha adalah kejanggalan atau keganjilan yang harus dituntaskan.

“Dibuka pintu kompetisi pengisian tiga kursi jabatan, seperti dirum, dirtek dan dewan pengawas Perumda Tirta Bhagasasi semoga berjalan kompetitif, fair, transparan, sehingga dapat terpilih kepemimpinan BUMD yang mampu memenuhi kebutuhan air dengan baik sejalan dengan visi misi Bupati Bekasi dan kontrak kerja direktur utama,” tandasnya.

Sebelumnya, penunjukan Ade Efendi Zarkasih sebagai Plt Direktur Usaha dan kemudian menjadi direktur definitif juga menuai kritik keras dari DPRD dan GMNI.

Pemkab Bekasi dinilai telah melanggar Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mewajibkan seleksi terbuka bagi jabatan direksi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi.