Dalam pos

Porosbekasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus di kantor PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), Medansatria, Kota Bekasi.

Perusahaan tersebut diketahui menjadi pelaksana proyek pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi untuk Tahun Anggaran 2023.

Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita ratusan dokumen penting, termasuk dokumen keuangan, bukti pemesanan alat olahraga, dan dokumen pendukung lainnya. Seluruh barang bukti tersebut dikemas dalam sekitar 40 bundel berkas.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Riyan Anugrah, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih fokus memeriksa sejumlah saksi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penetapan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Camat Jatiasih, mantan Lurah Bekasi Jaya, serta Direktur Utama PT CIA.

“Masih kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari unsur ASN Pemkot Bekasi,” ujar Riyan, tanpa merinci nama-nama ASN yang tengah dimintai keterangan.

Ketika ditanya mengenai rencana pemanggilan Anggota DPRD Kota Bekasi yang diduga terlibat dalam proyek ini, Riyan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut, termasuk soal identitas pemilik pokok-pokok pikiran (pokir) yang mendasari pengadaan alat olahraga yang telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp4,7 miliar dari APBD 2023.

“Belum dapat kita infokan, tunggu dan tongkrongin saja,” ucap Riyan.

Riyan juga belum merespons konfirmasi terkait kapan pihak kejaksaan akan mempublikasikan hasil analisis terhadap dokumen-dokumen yang telah disita dari kantor PT CIA. Permintaan klarifikasi melalui pesan WhatsApp hingga kini belum mendapat balasan.

Di sisi lain, sejumlah akun media sosial milik anggota DPRD Kota Bekasi sempat menampilkan tayangan pembagian alat olahraga kepada masyarakat. Dalam tayangan tersebut, terkesan bahwa alat tersebut merupakan bantuan langsung dari para anggota dewan, lengkap dengan penyebutan fraksi atau partai asal mereka.

Sebelumnya, pihak kejaksaan sempat menyebutkan pengadaan alat olahraga tahap kedua bersumber dari dana bagi hasil pajak. Namun, informasi yang berkembang menunjukkan, bahwa pengadaan tersebut berasal dari pokir salah satu anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019–2024, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.