Dalam pos

PorosBekasi.com – Pengelolaan anggaran kendaraan dinas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuai sorotan tajam.

Perbedaan kebijakan antara pembelian mobil untuk Sekretariat Jenderal (Setjen) dan sistem sewa untuk Menteri dinilai janggal dan memunculkan tanda tanya besar soal logika penganggaran.

Pada tahun 2024, Sekretariat Jenderal ESDM tercatat menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk pembelian dua unit kendaraan dinas.

Artinya, satu unit mobil bernilai sekitar Rp869 juta—angka yang tergolong tinggi untuk kendaraan operasional birokrasi.

Sorotan semakin menguat setelah muncul fakta bahwa pada tahun 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia justru tidak menggunakan skema pembelian kendaraan.

Sebaliknya, kementerian memilih sistem sewa dengan biaya Rp35 juta per bulan atau sekitar Rp420 juta per tahun—jauh lebih rendah dibandingkan harga satu unit mobil yang dibeli untuk Setjen.

Pengamat dari Center For Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai pola ini tidak lazim dan cenderung menunjukkan inkonsistensi dalam pengelolaan anggaran negara.

“Ini ironis. Untuk pejabat setingkat Sekjen, mobil dibeli dengan harga tinggi. Sementara untuk Menteri, justru digunakan skema sewa yang secara hitungan jauh lebih hemat. Ini menimbulkan pertanyaan besar, sebenarnya standar kebijakan yang dipakai apa?” ujar Jajang, Senin (13/4/2026).

Memasuki tahun 2026, pola tersebut kembali berubah. Menteri kini mendapatkan dua unit kendaraan, namun tetap dengan status sewa, bukan pembelian aset.

Perubahan kebijakan yang dinamis ini justru memperkuat kesan bahwa tidak ada konsistensi dalam perencanaan anggaran kendaraan dinas di lingkungan ESDM.

Jajang bahkan menyentil kemungkinan adanya ketimpangan prioritas dalam internal kementerian.

Ia mempertanyakan apakah secara tidak langsung nilai fasilitas untuk jabatan Sekjen justru lebih tinggi dibandingkan Menteri.

“Kalau dilihat dari sisi nilai aset, seolah-olah jabatan Sekjen lebih ‘mahal’ daripada Menteri. Ini tentu tidak masuk akal dalam struktur pemerintahan,” tegasnya.

Ia juga mendorong adanya transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengadaan kendaraan dinas, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di publik, terutama di tengah tuntutan efisiensi anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kementerian ESDM terkait perbedaan kebijakan tersebut.

Namun, polemik ini dipastikan akan menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara yang transparan.

Porosbekasicom
Editor